Sidrap

Langgar PD/ART, PWI Pusat Minta Ketua PWI Provinsi Sulsel Cabut SK Penetapan Edy Basri

BeritaNasional.ID, Sidrap – Untuk pertama kalinya terjadi di tubuh PWI, terkait hasil konfrensi yang dianulir karena tidak sejalan/searah dengan PD/ART PWI yang dilaksanakan oleh Pengurus PWI Propinsi Sulawesi Selatan yang di pimpin oleh Sekretaris PWI Sulsel Anwar Sanusi (Waktu itu) dan Wakil Ketua Bidang Organisasi H.Mapiar, pada tanggal 24 November 2019 dalam hasil Konfrensi PWI Sidrap – Enrekang yang menetapkan Edy Basri terpilih  secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Sidrap-Enrekang meski belum mengantongi kartu ke anggotaan dan belum cukup setahun keanggotaannya, sebagai mana yang di maksud pada PD/ART PWI pasal 25 ayat 1, pemilihan ini berlangsung di Hotel Grend Zidny Pangkajene Sidrap.

Untuk menjaga kewibawaan dan martabat PWI kedepan, PWI Pusat mengeluarkan surat peringatan  keras kepada Pengurus PWI Provensi Sulawisi Selatan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) saudara Edy Basri sebagai Ketua PWI Sidrap – Enrekang  masa bahkti 2019-2022, hal ini tertuang berdasarkan surat PWI Pusat No.827/PWI-P/LXXIV/2020 Tanggal 26 Maret 2020 Tentang Peringatan PWI Pusat.

Isi surat yang dikeluarkan PWI Pusat menegaskan bahwa PWI Provensi Sulsel telah melanggar PD-ART PWI yakni

1. Jabatan Ketua PWI Kab/Kota berlaku syarat sudah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, PD PWI pada Bab V pasal 25 ayat 2 huruf (a), sedangkan Ketua Terpilih Edy Basri belum satu tahun menjadi Anggota Biasa PWI.

2. Menugaskan, Ketua PWI Propensi Sulawesi Selatan untuk Mencabut kembali Penetapan SK saudara Edy Basri sebagai Ketua PWI Sidrap- Enrekang.

Selain Pencabutan kepengurusan Pengurus PWI Sidrap- Enrekang, PWI Pusat juga memberikan teguran keras kepada Pengurus PWI Provensi Sulawesi Selatan  yakni Sanksi Organisasi berupa peringatan Keras, Surat Peringatan PWI Pusat tersebut ditanda tangani oleh Ketua PWI Pusat Atas S. Depari dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.

Terpisah Mantan Sekretaris PWI Sidrap- Enrekang Risal Bakri mengatakan sangat Apresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengurus PWI Pusat, ini saatnya menegakan aturan dalam tubuh PWI, dan jangan biarkan hal ini terulang kembali.

Lanjut Risal Bakri, ini tidak lain adalah untuk menjaga kewibawaan dan martabat PWI, yang sejatinya menjadi contoh di tengah masyarakat, malah menjadi omongan publik.

Dikatakan Risal Bakri yang didampingi puluhan awak media, baik cetak maupun On Line mengatakan, menjadi seorang pemimpin itu harus menjadi contoh, jangan sebaliknya menjadi pemimpin memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan tertentu, apalagi menabrak PD-ART PWI, “iya saya nilai ini sangat keliru, atau ia belum memahami tentang PD-ART PWI,” terang Risal Bakri.

Untuk itu, kata Risal Bakri CS meminta kepada Ketua PWI Provinsi Sulsel untuk segera menindak lanjuti surat PWI Pusat untuk mencabut kembali SKnya, selain itu, ia juga meminta kepada Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sulsel untuk memperhatikan sanksi yang harus dilakukan kepada Pengurus PWI Propinsi Sulsel yang telah menodai Konfrensi PWI Sidrap- Enrekang hingga Pengukuhan dan pelantikan, yang di duga penuh rekayasa karena saat itu sehari setelah pelantikan, Ketua PWI Pusat Atas S Depari dalam Pesan Singkatnya mengatakan PWI Pusat belum mengukuhkan dan apalagi pelantikan.

Ditambahkan Risal Bakri, dengan adanya surat PWI Pusat, pada wartawan di Sulsel khususnya di Kab.Sidrap-Enrekang kini sudah merasa legah, dengan harapan PWI Pusat untuk lebih menegakkan aturan baik itu kode Etik perilaku maupun Kode Etik Jurnalistik dan serta PD-ART PWI, “dan inilah yang kita tunggu sebagai Insan Pers,” harap Risal Bakri. (tim-rsl).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button