Daerah

Aklamasi Ketua Kwarda Pramuka Sulbar, Presidium Haris Syahril: Cacat Prosedur

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR —Hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar dinggap Tidak Sah karena menyalahi prosedur.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat yang sekaligus Ketua Presidium pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) Abd Haris Syahril saat melaksanakan konfrence pers Rabu (31/5/2023).

Mayjend Bahtiar saat membuka Musda Kwarda Pramuka Sulbar .(foto ris)

Menurutnya, hasil keputusan Musda kemarin itu yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar Tidak Sah dan Melanggar aturan.

“Tidak Sah!! Pertama, karena tidak ada penyelenggara Musda yang hadir , kwarda dan kwarnas dalam hal ini sekretaris Kwarnas Mayjen Bahtian ,terlebih sidang telah diketuk dinyatakan skorsing atas petunjuk Kwarnas. dan akan dilanjutkan dalam waktu yang tidak ditentukan sembari menunggu Kwarcab Mamuju memiliki SK Keppengurusan kwarcab sementara Kwarcab Mamasa tidak melaksanakan Muscab ditahun 2022 yang seyogyanya dilaksanakan .

” Mamuju telah melaksanakan Muscab namun tidak menerbitkan SK , Mamasa tidak melaksanakan Muscab di tahun 2022 , ini penyebab Mamasa dan Mamuju tidak memiliki hak suara . Dan itu tidak bisa dibantah karena aturan dalam AD/ART,” Tegas Haris.

Muscab yang mereka lakukan dipaksakan, mereka melanjutkan Musda dengan jumlah hak suara tidak quorum karena hanya 2 Kwarcab yang memilih yakni Mateng dan Majene, sementara Kwarcab Mamasa dan Mamuju tak punya hak suara, sememtara Pasangkayu dan Polman , walk out Tegasnya.

Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat dilaksanakan di Hotel Nusantara Kabupaten Mamasa yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Mei 2023 namun Musda diskor karena adanya dinamika forum terkait kepesertaan.

Awalnya, kegiatan Musda dihadiri 6 Kwarcab namun ditengah perjalanan kegiatan terdapat pelanggaran aturan yang tertuang dalam AD/ART gerakan pramuka.

Menurut AD/ART, kata Haris semua Kwarcab yang hadir di Musda memiliki hak berbicara tapi ada 2 Kwarcab terkendala di Hak Suara, hak suara yang dimaksud adalah hak memilih dan dipilih yakni Kwarcab Mamuju dan Mamasa.

“Kwarcab Mamuju tidak memiliki hak suara karena setelah mereka musyawarah cabang mereka tidak melakukan penertiban SK. artinya, legal standingnya kwarcab Mamuju ini tidak ada dalam mengikuti Musda, sedangkan Kwarcab Mamasa itu mereka belum melakukan musyawarah cabang. Nah itu lah mengapa kedua Kwarcab tersebut tidak memiliki hak suara.

Dan hal tersebut kata Haris sudah dipertegas Sekjen Kwarnas saat di pembukaan kegiatan, sementara Kwarcab Polman dan Kwarcab Pasangkayu yang memiliki hak suara Walk Out lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan pelaksanaan Musda diskor hingga waktu yang ditentukan pihak Kwarnas.

Dalam forum Musda ada dua calon yang diterima surat dukungannya, yakni Hj. Suraidah dan Andi Masri Masdar dan mereka berdua dinyataka memenuhi syarat sebagai calon ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar.

Terpisah A. Ibrahim Masdar Ketua Mwarda Sulbar , membenarkan hal tersebut , Pemilihan yang diputuskan secara aklamasi itu tidak benar karena menyalahi Prosedur karena melanggar aturan yang tertuang dalam AD/ART .

” Itu tidak sah , karena Mamasa dan Mamuju tidak punya hak suara .” Kata AIM

Mamasa dan Mamuju dapat hadir dalam kegiatan Musda , tapi tidak dapat memberikan hak suara , karena Mamuju tidak memiliki SK sementara Mamasa tidak melaksanakan Muscab .

Sehingga Keputusan tentang nama ketua Kwarda yang keluar itu tidak sah cacat prosedur .

” Mereka melanjutkan Musda sementara hak suara tidak Quorum namun mereka tetap ngotot melanjutkan Musda yang sudah diskor oleh ketua presidium pelaksana Musda yang selanjutnya menunggu petunjuk dari Kwarnas. Tutup AIM

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button