SUMUT

Alasan Belum Miliki Payung Hukum, Usulan Anggaran Rp2 Miliar Berobat Warga Kurang Mampu di Binjai Masih Tanda Tanya

BeritaNasional.ID, Binjai – Selama ini sudah banyak warga yang mengeluh karena tidak dapat berobat ke Rumah Sakit dengan alasan tidak mampu membayar iuran BPJS. Keluhan ini sudah sering mereka sampaikan kepada Anggota DPRD Binjai dalam setiap kesempatan reses yang digelar.

Nah, menanggapi keluhan itu, Anggota DPRD Kota Binjai pun tahun ini mengusulkan anggaran senilai Rp 2 Miliar dari APBD Kota Binjai untuk dialokasikan membantu perobatan warga kurang mampu tersebut. Agar mereka dapat dilayani di rumah sakit sebagaimana mestinya.

Namun, sayangnya usulan anggaran untuk membantu biaya perobatan warga miskin tersebut masih belum dapat terealisasi. Alasannya karena belum memiliki payung hukum.

Ketua DPRD Kota Binjai Noor Sri Syah Alam Putra ST membenarkan pihaknya sudah mengusulkan agar anggaran senilai Rp 2 Miliar tersebut sudah dapat digunakan pada tahun 2022 ini. Tujuannya untuk membantu warga kurang mampu dalam memperoleh pengobatan secara gratis di RSUD dr. Djoelham Binjai.

“Kadis Kesehatan sebagai pembantu Walikota Binjai seharusnya jangan berdiam diri saja. Maunya dia dapat secepatnya melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Binjai agar payung hukum (Perwal) untuk anggaran ini dapat segera terwujud,” ucapnya.

Dalam hal ini, Ketua DPRD Binjai yang akrab disapa Haji Kires mencontohkan bagaimana Kota Surabaya dengan Peraturan Walikotanya (Perwal) dapat mengakomodir kebutuhan pelayanan kesehatan warganya yang kurang mampu. Seharusnya hal ini patut di contoh di Kota Binjai.

“Untuk itu saya berharap agar Walikota Binjai dapat segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk kepentingan masyarakat kurang mampu dalam memproleh pengobatan di RSUD dr Djoelham Binjai,” sebutnya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Pemko Binjai, dr Sugianto saat ditanya menjelaskan kenapa usulan anggaran tersebut belum bisa digunakan. Menurutnya, usulan anggaran baru dapat digunakan setelah memiliki payung hukum.

“Jadi kami sudah membuat permohonan usulan ini ke Kabag Hukum Pemko Binjai untuk diproses. Nanti setelah disetujui sama Sekda dan Walikota barulah akan dibawa ke Profinsi. Dan barulah setelah dari Profinsi nanti dibawa lagi kemari untuk disetujui pak wali supaya dibuat perda untuk ini,” ucapnya.

Ditanya sudah sampai sejauh mana diproses, Kadis Kesehatan mempersilahkan untuk menanyakannya ke Bagian Hukum. Apakah sudah dikirim ke Profinsi atau bagaimana.

“Kami sudah ajukan, jadi untuk payung hukumnya sendiri itu diproses di Bagian Hukum,” katanya. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button