Daerah

Digrebeg Polisi Saat Nyabu, Geng P3 Pasrah Tak Berkutik

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Asyik nyabu, oknum P3 (Pejabat, Pengusaha dan Polisi) tak berkutik saat di grebeg oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di wilayah Kecamatan “Kota” Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ketiganya langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba, dan kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar penangkapan ketiga terduga pelaku pesta narkoba yang kini sudah naik kelas sebagai tersangka tersebut saat ini menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum terutama pihak penyidik bisa bertindak tegas dalam melakukan penyidikan, dan sanggup menerapkan pasal-pasal yang bisa menjerat para tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Karena tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari pihak ketiga tersangka, baik melalui kolega maupun keluarganya yang berusaha mengatur jalannya penyidikan.

P3 merupakan sebutan untuk profesi ketiga oknum yang saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara narkotika. Tersangka pertama merupakan seorang yang diduga sebagai “PEJABAT” berinisial MM, yang aktiv mengemban tugas menjadi Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Selain menjabat Kepala Desa dua periode, MM juga merupakan kakak dari seorang politikus dari partai besar yang saat ini menjadi anggota DPR RI.

Untuk tersangka kedua adalah seorang yang diduga sebagai “PENGUSAHA” bibit lobster (benur) dengan inisial WW, pria asal Kecamatan Licin yang menetap di Wongsorejo. Sedangkan tersangka ketiga diduga seorang anggota “POLISI” aktiv yang bertugas di Mapolsek Glagah dengan inisial RK.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasubbag Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi memang melakukan penahanan terhadap pelaku pesta narkoba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya. Bahkan pihak Propam juga turut terlibat dalam pemeriksaan salah satu tersangka.

“Karena kasus ini masih dalam pengembangan, untuk penjelasan secara rincinya bisa langsung konfirmasi ke Kasat Narkoba,” jelas Kasubbag Humas saat dikonfirmasi lewat jaringan WhatsApp, Sabtu (17/4/2021).

Sementara bocoran yang didapat media ini dari lingkungan Satresnarkona pada Sabtu (17/4/2021) petang, ketiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Harry)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button