DaerahJawa TimurRagamSitubondo

DPRD Situbondo Mulai Bahas Raperda Pengelolaan Aset, Soroti 2.000 Lahan Belum Bersertifikat

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya regulasi baru di tingkat pusat, sekaligus untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Pembahasan tersebut dimulai dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Situbondo, Rabu (11/2/2026).

Paripurna DPRD Situbondo

Tiga agenda utama dibahas, yakni pengumuman masa reses II, persetujuan pembahasan Raperda BMD pada Pembicaraan Tingkat I, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Sekretaris DPRD Situbondo, Buchari, membacakan surat masuk bernomor 103.2-15-431.01-2026 yang menegaskan urgensi perubahan regulasi tersebut. Ia menyampaikan, Raperda ini telah melalui tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada November 2025.

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah atau yang akrab disapa Mbak Ulfi, mengatakan perubahan perda merupakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

“Perubahan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang konsisten bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mengelola aset secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Ulfi dalam pidatonya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek fundamental dalam perubahan tersebut.
<span;>Pertama, aspek kelembagaan, yakni penguatan peran aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pengelola BMD agar lebih efektif dan terukur.

Kedua, aspek pemanfaatan, berupa perluasan dan perincian mekanisme sewa, pinjam pakai, hingga kerja sama pemanfaatan (KSP).

Ketiga, aspek penilaian dan pemindahtanganan, termasuk penggunaan nilai wajar sebagai dasar penilaian aset serta pengaturan baru mengenai penjualan kendaraan dinas bagi pimpinan atau mantan pimpinan DPRD.

Meski mendukung pembahasan Raperda tersebut, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi memberikan sejumlah catatan kritis. Ia menyoroti lambatnya proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

“Dari sekitar 3.000 lahan milik daerah, baru sekitar 1.000 yang bersertifikat. Artinya masih ada ‘PR’ 2.000 lahan lagi. Perubahan Raperda ini harus menjadi penyemangat untuk mempercepat inventarisasi dan sertifikasi,” kata Mahbub.

Menurut dia, lambannya sertifikasi berpotensi menimbulkan celah hukum dan sengketa di kemudian hari. Mahbub juga mendorong agar pendataan aset tidak lagi dilakukan secara manual dan tertutup. Ia meminta pemerintah daerah memanfaatkan teknologi informasi agar data aset, mulai dari lahan hingga kendaraan dinas, dapat diakses secara lebih transparan oleh publik.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Situbondo telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas secara rinci pasal demi pasal dalam Raperda tersebut sebelum masuk ke tahap persetujuan bersama.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button