Hukum & KriminalJawa TimurNasional
Trending

Enam orang Santriwati Jadi Korban Pencabulan Kiai Di Jombang

BeritaNasinal .ID. JOMBANG-  Sebutan Jombang Kota Santri  kembali tercoreng lagi,  setelah beberapa waktu lalu , Kasus pencabulan Kiai terhadap Santriwati terjadi di Ponpes Shidiqqiyah Ploso . Kali ini kembali terjadi kasus serupa dengan lokasi  yang berbeda. Untuk kali ini kasus pencabulan dan persetubuhan terjadi di Ponpes Sirojul Ulum di Dusun Sedati Desa Kauman,  Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang . Jawa Timur .

Seorang Kiai dan juga pendiri Ponpes tersebut S  (50)  diduga telah tega mencabuli dan mensetubuhi santrinya sendiri sebanyak 6 orang,   4 orang berasal dari Kecamatan Ngoro ,  1 orang dari Kecamatan Jogoroto dan 1 orang lagi dari Desa Badas Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Kapolres Jombang. AKBP. Agung Setyo Nugroho. Di hadapan awak media, Senin, 15  Februari 2021  menjelaskan , saat ini pelaku dugaan pencabulan  tersebut sudah ditangkap oleh pihak Polres Jombang  di rumahnya,  pada  Selasa Februari 2021  ).  Menurut Agung Setyo Nugroho,  Aksi bejat sang Kiai tersebut sudah berlangsung sejak 2019 – 2020 .  “Sang Kiai sudah mengincar para Santriwati yang berwajah cantik , dan pencabulan dilakukan tengah malam disaat para santriwati ini sedang tertidur dan menjelang sholat tahajud , dengan cara merayu dan memberi ajaran sesat diantaranya adalah mengatakan kepada para korban bahwa persetubuhan suami isteri itu adalah suatu perbuatan yang mulia dan mendatangkan keberuntungan , rata – rata para korbannya berusia antara 16 – 17 tahun” jelas Kapolres Jombang

Menurut keterangan sejumlah saksi, masih ada sekitar 15 orang Santriwati yang menjadi korban nafsu setan sang kiai. Diantara para korban menceriterakan bahwa pernah diantara korban ini disuruh oral sex dan disetubuhi.

Akibat perbuatan bejatnya,  kiai S  (50) dikenai pasal berlapis yakni pasal 76 E Juncto pasal 82 dan pasal 76 D Juncto pasal 81 UU R I Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miyard .  (Mukti abadi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button