Sumatera

Gunakan Sekaligus Tiga Kuasa Hukum, Masyarakat Pekon Karangsari Telusuri Realisasi Dana Desa Sejak Tahun 2018

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Melalui Tim kuasa Hukum Hamid Kencana Marga, S.H.MH dan rekan, warga masyarakat Pekon Karangsari kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu menelusuri dan meminta informasi serta menyelesaikan permasalahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) mengenai Dana Desa di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu sejak tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2022, yang saat ini dijabat oleh Kepala Pekon Supriyono.

Kuasa diberikan, untuk melakukan tindakan dan upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum, mendampingi pemberi kuasa untuk menyelesaikan dan mengurus pertanggungjawaban Dana Desa Karangsari yang saat ini dijabat oleh Supriyono selaku Kepala Pekon.

Upaya tersebut dilakukan menyangkut realisasi anggaran Dana Desa dipekon setempat dipandang tidak transparan, sejak kepemimpinan Supriono selaku kepala Pekon.

Kuasa hukum tersebut diantaranya, Hamid, S.H.M.H, Narto.S.H, dan Sagimin.S.H. Ketiganya beralamat kantor di kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Tertulis beberapa poin tertuang dalam surat kuasa yang diserahkan langsung kepada kuasa hukum Hamid Kencana Marga Cs, tertanggal, 20 Mei 2022 diantaranya.

Menghadap dan berbicara kepada pihak Pekon Karangsari, pihak kecamatan Pagelaran, Bupati Pringsewu, Gubernur Lampung, kepolisian, Kejaksaan, dan penegak hukum yang ditentukan oleh undang-undang yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.

Melakukan musyawarah dan mufakat dalam permasalahan ini, menerima pembayaran memberikan kuitansi membuat dan menandatangani surat-surat yang diperlukan menandatangani atau menerima tanda terima membuat mengajukan mengadukan, laporan-laporan dan mempertahankan hak-hak hukum pemberi kuasa dalam menjalankan perkara tersebut, mengajukan segala macam bukti-bukti dan saksi-saksi mengajukan keberatan keberatan, memberikan keterangan yang perlu menurut hukum serta mengadakan perdamaian, dan mengambil keputusan sesuai apa yang dikuasakan oleh pemberi kuasa.

Lebih lanjut melakukan segala tindakan yang diperbolehkan menurut hukum dan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa.

Tohiron tokoh masyarakat setempat menjelaskan, hal ini dilakukan terkait ketidak transparan kepala Pekon Karangsari dalam penggunaan Dana Desa.

” Kami merasa janggal, karena sejak 2018 kepala Pekon Karangsari Supriono tidak pernah pasang baliho Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) ini perlu dipertanyakan. Untuk itu, dengan adanya kuasa yang kami berikan, semoga semua bisa jelas dan terbuka, dan ketika kecurigaan dugaan tersebut benar kami berharap peran aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti, “tegas Tohiron. (DAVIT SEGARA)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button