DaerahRagamSulawesi

Izin Alfa Dianggap Kadaluarsa di Soppeng, PMII Soppeng Duduki Kantor DPRD

BeritaNasional.ID, Soppeng—Aksi unjuk rasa Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia ( PMII ) Cabang Soppeng di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Kamis, (20/06/2019).

Diketahui aksi itu di gelar untuk menuntun penertiban sejumlah Mini Market yang ada di Soppeng yang tetap Beroprasi Walaupun Izinnya sudah Kadaluarsa.

Para Mahasiswa diterima oleh tiga Anggota DPRD yakni Hj. Andi Endang Supiati, (Anggota Komisi I) Asnaidi (Wakil Ketua Komisi I dan bertindak selaku pimpinan rapat) dan H. Jafar (Sekretaris Komisi III).

PMII Soppeng Duduki Kantor DPRD

Burhanuddin selaku pimpinan aspirasi ini mengatakan bahwa maksud kedatangannya bersama Sahabat-Sahabat adalah mempertanyakan kenapa beberapa Mini Market seperti AlfaMidi dan AlfaMart yang masih beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng padahal rata-rata masa berlaku sudah habis yakni antara 2015 dan 2017.

Beberapa tuntutannya yang dipasang di spanduk saat berorasi yakni: Jangan biarkan pelanggar masih berkeliaran, Pemerintah harus tertibkan pasar modern, Jangan hanya melihat, Kami butuh tindakan.

Burhanuddin pimpinan yang menyampaikan aspirasi menjelaskan bahwa salah satu yang mendasari kami melakukan tuntutan ini adalah berdasarkan temuan di lapangan yakni adanya pelanggaran atas izin beroperasi pasar mini market ini yang berdampak langsung pada gulung tikarnya usaha/toko masyarakat yang menjual secara tradisional.

“kami datang bukan membawa masalah tapi meminta penyelesaian masalah karena kami adalah penyambung lidah dari masyarakat,“jelas Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyampaikan mempertanyakan kenapa Dinas terkait melakukan pembiaran padahal mereka sudah melanggar legalitas.

Sementara Asnaidi selaku pimpinan pimpinan sidang yang menerima massa, mengungkapkan bahwa apapun alasan pemerintah selama izin usaha sudah dilanggar maka harus ditindak, kalau dibiarkan berarti anda “SALAH”, kenapa tidak disurati atau ditegur bahkan diberikan sanksi.

Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng; Andi Muhammad Surahman, menjawab terkait hal tersebut yakni dengan mengatakan, Tidak serta merta dibekukan izinnya karena ada keterkaitan dengan kemitraan, ketenagakerjaan, dan keberlanjutan investasi.

Pada saatnya akan kita tegasi ketika persyaratan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dipenuhi, tegas staf ahli bidang hukum Pemerintahan dan politik setda kab. Soppeng ini.

Laporan; Rahman Zulkifli

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button