Hukum & Kriminal

Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT Meminta Kejati NTT Supervisi Dugaan Korupsi DD Leontolu Kabupaten Belu

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), yang tergabung dengan JARINGAN Masyarakat Antikorupsi (Jangkar) Nusa Tenggara Timur meminta Kejati NTT Segera supervisi Kejari Belu untuk menyelesaikan Kasus dugaan korupsi dana desa Leontolu, kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

“Kami yang tergabung di dalam Jaringan Masyarakat Antikorupsi NTT mendesak Kejati NTT untuk mengawasi Kejari Belu dalam kasus korupsi dana desa Leontolu”, ungkap Aktivis Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Paul SinlaEloE Selasa (06/12). Dalam menanggapi proses penanganan kasus korupsi Dana Desa Leuntolu, kec.Raimanuk, Kab.Belu, Prop.NTT. tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 bermasalah sampai tanggal 24 Oktober 2021.

berikut uraiannya :

1). Pengadaan 7 unit hand traktor (rakitan) tahun anggaran 2016,dimana traktor yang di berikan kepada masyarakat dirakit ulang oleh kepala desa Leuntolu. Traktor tersebut menggunakan mesin cina dan rangkanya Kubota. Adapun daftar nama masyarakat yang meneriama taktor rakitan:

1. Markus Mau, Dusun Webutak.
2. Jhon.Parera, Dusun Webutak.
3. Domi.Lorok, Dusun Kuuanitas.
4. Vinsen Aluman (Almarhum)Dusun Subaru.
5. Linus banase, Dusun Subaru.
6. Bene.Bau, Dusun Amahatan.
7. Anton Taek,Dusun Bibin.

Tujuh unit traktor ini tidak dapat digunakan dan sekarang sudah berkarat. saat tim kejaksaan Negeri kabupaten Belu melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 24 juni 2021. kepala desa menghadirkan traktor baru merek kubota milik orang lain, anggaran dana desa tahun 2017, salah satunya milik ketua BPD desa Leontolu, atas nama; Guido Toto,( bukan 7 orang diatas).

Alokasi dana desa untuk BUMDES sebanyak Rp 27.000.000. Tahun anggaran 2017, yang seharusnya di kelola oleh 3 orang badan pengurus BUMDES, namun kenyataan dilapangan uang tersebut dikelola langsung oleh kepala desa. Dan secara aturan tidak dibenarkan, apalagi kepala desa memakai uang tersebut membeli pupuk dan menukar dengan gabah(padi kulit). Itu pun sampai hari ini gabah tidak kelihatan ( sudah 4 tahun).

Pembangunan jalan usaha tani 1 km.di dusun kuanitas tahun anggaran 2018, sampai hari ini pemasangan penahan masih kurang 50 meter dan belum dilakukan pemadatan dengan vibro.

pembangunan irigasi di belakang kapela Sukabitetek Dusun Amahatan, dengan volume 600 meter tahun anggaran 2018, baru kerja sampai hari ini sebanyak 419 meter, siisa 181 meter belum kerja sampai sekarang.

Pada saat audit lapangan tanggal 24 juni 2021,kepala Desa diduga menipu tim jaksa, katanya sudah kerja selesai. padahal tidak benar. Kepala desa lagi-lagi tipu bermain tim jaksa kab.Belu karna saat pemeriksaan lapangan tim jaksa tidak menghadirkan
para pelapor. tim jaksa juga tidak melakukan pengukuran volume di lapangan.

Pembangunan Lopo/ Lapak sebanyak 35 buah,anggaran dana desa tahun 2019 sebanyak Rp, 605.000.000.dengan rincian setiap unit lopo/lapak biayanya Rp 17.285.714. pekerjaannya belum selesai sampai hari ini. Dan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah didesain. Dimana Tiang-tiang lopo sebanyak 140 buah harus diukir dengan motif timor. Namun kenyataan dilapangan berbeda. Tiang-tiang lopo/lapak di cat berwarna biasa. Material lokal yang digunakan untuk pembangunan 1 unit lopo maksimal Rp 7.000.000.sudah termasuk HOK tukang 30%, pajak 10% dan TPK 3%.

pembanguan 1 unit paud dengan ukuran 6 x 7 meter dana desa sebanyak Rp 343.000.000. di Dusun webutak tahun anggaran 2019. Sementara bangunan fisik di lapangan ukurannya 3 x 6 meter. Dugaan mark up dana desa sebanyak Rp 113.000.000.

Untuk memastikannya bisa hadirkan tenaga teknis untuk menghitungnya.sementara HOK tukang Rp 86.000.000.kepala desa baru bayar untuk tukang Rp 50.000.000.sisanya Rp 36.000.000.belum bayar (uang ada di tangan kepala desa).

Adapun Bantuan dana dari dinas ketahanan pangan tahun 2013 sebanyak Rp, 200.000.000.untuk kelompok tani di desa Leuntolu. Untuk bangun lumbung desa dana Rp 25.000.000. Sisanya Rp 175,000.000. Untuk para kelompok tani di desa Leuntolu. Badan pengurus sudah dibentuk semua, namun dalam pengelolaannya hanya ketua dan bendahara yang mengelola sendiri. Badan pengurus yang lain tidak dilibatkan. ketua atas nama; Anton Seran. Dan bendahara istri kepala desa Leuntolu.

Dikatakan Paul, Hal itu perlu dilakukan karena kasus tersebut merupakan perkara besar jika dilihat dari aktor atau pelaku yang sangat banyak. Karena ruang lingkupnya banyak, dan potensi korupsinya juga dapat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka menurut Paul perkara ini penyelidikan atau penyidikannya jangan sampai terlalu dini untuk di SP3 atau tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

“Misalnya kita menyebutkan bahwa ini merupakan perkara khusus dengan aktor-aktor yang khusus pula, maka Kejari Belu harus berani mengambil suatu inisiatif dengan melakukan penegakan hukum secara kolektif,” katanya.

Dilanjutkan, dalam kasus ini aktor-aktor yang lain yang masuk dalam siklus perkara harus dibuka secara terang benderang. Karena itu (pemeriksaan kasus) menjadi materi yang penting, maka Jangkar NTT kata Paul, juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi penanganan perkara. Hal ini perlu dilakukan agar Kejati bisa melakukan pendalaman materi.

“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa Kejari Belu harus melakukan penanganan hukum tanpa pandang bulu. Mereka harus melihat kasus ini secara detail, munculnya perkara ini,” kata Paul menambahkan.

Selain itu menurut Paul, Jangkar NTT juga ingin, aktor-aktor yang memanfaatkan jabatan dan relasi atau orang yang memperoleh keuntungan dari proyek ini harus disasar, jangan dipilih-pilih.

“Istilahnya tebang pilih. Seharusnya mereka yang diluar dan menyebabkan perkara pidana, maka dia yang harus bertanggungjawab,” ujarnya

Diketahui, PIAR NTT merupakan gabungan dari sejumlah organisasi yang terus menggaungkan upaya-upaya pencegahan korupsi, yakni Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, dan Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU). Selain itu, ada juga Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) NTT, Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)) Kota Kupang, Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, dan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem). (arie)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button