Daerah

Kades Jambeanom Bondowoso Diduga Target Puluhan Juta Untuk Tanda Tangan Balik Nama Sertifikat Tanah

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Tugas Kepala Desa (Kades) adalah memberikan pelayanan pada warganya. Bukan malah sebaliknya, karena ada maksud tertentu, pelayanan kepada warganya dipersulit.

Kasus ini terjadi di Desa Jambe Anom Kecamatan Jambesari Darussholah Kabupaten Bondowoso. Di duga Kades Jambeanom, Laelatul Latifah, meminta uang tanda tangan Rp 50 juta untuk balik nama sertifkat tanah.

‘Korbannya’ adalah H. Hasbullah Warga RT4 RW2 Dusun Pagungan Desa Mengok Kecamatan Pujer. Maisun istri H. Hasbullah menceritakan kronologinya pada wartawan BeritaNasional.ID, di rumahnya.

“Pada tahun 2019 atau 15 tahun yang lalu, suami saya membeli sawah seluas 3.340m2 di Desa Jambeanom Kecamatan Jambesari pada Syahid Rp 150 juta. Sertifikat tanahnya atas nama Syahid,” cerita Maisun.

Ketika akan dibaliknama, lanjutnya, ahli waris almarhum minta kompensasi Rp 50 juta. Namun setelah terjadi tawar-menawar disepakati Rp 35 juta. Permasalah muncul lagi, ketika sebidang tanah tersebut akan diwariskan pada ahli waris H. Hasbullah.

Ditambahkan, melalui saudara sepupu H. Hasbullah, Mud Warga Desa Jambeanom, pihaknya minta bantuan untuk dikomunikasikan dengan Kades Jambeanom, Laelatul Latifah. Ternyata jawaban Kades Laela, sapaannya, diluar dugaannya.

Ternyata Kades Laela menginginkan tanah tersebut. Dia bersedia akan membelinya dengan harga Rp 150 juta, tapi mau dibayar Rp 100 juta, yang Rp 50 juta uang tandatangan. Tentu saja, permintaan tersebut ditolak H. Hasbullah.

“Kalau tanah tersebut tidak mau dijual pada Kades Laela, tunggu saja tanda tangan Kades Jambeanom yang baru tahun 2028 nanti,” kata Mud menyampaikan keinginan Kades Laela pada H. Hasbullah.

Sebenarnya, kata Maisun, seandaninya hanya minta Rp 25 juta saja, tanah tersebut mau dijual pada Kades Laela. Setelah mengetahui H. Hasbullah menggunakan Pengacara, kemudian melalui Pak Fit, salah satu Ketua RT di Desa Jambeanom, Kades Laela menginformasikan kepada H. Hasbullah bersedia tandatangan tanpa biaya.

Karena tanda tangan Kades gratis, ahirnya Maisun bersama anak dan menantunya datang ke rumah Kades. Setelah diinformasikan tanahnya sudah dijual, Kades berubah fikiran. Kades tetap minta Rp 25 juta untuk diberikan pada Mud dan Perangkat Desa.

Pengacara H. Hasbullah, Ahroji, SH mengancam akan mempidanakan Kades Laela kalau terbukti melakukan pemerasan pada kilennya. “Kalau terbukti untuk tandatangan balik nama sertfikat tanah Kades minta uang hingga puluhan juta, akan kami laporkan pemerasan,” kata Roji, sapaannya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button