DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Kapolres Situbondo : Kasus Narkoba, Ada Tren Baru Penggunaan Alat dan Libatkan Pelajar

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR –  Polres Situbondo menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus Nakotika dan penyalahgunaan Obat Daftar G selama bulan Januari hingga Februari tahun 2022, Senin (7/3/2022)

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan selama kurun waktu 2 bulan terakhir yakni bulan Januari – Februari 2022, Satresnakorba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 kasus dengan barang bukti sekitar 3,92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti sebanyak 5000 butir pil trex.

“Dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini, ada 9 tersangka yang diamankan dan terdapat klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16 hingga 18 tahun. Untuk pasal yang diterapkan Undang-Undnag No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar dan Pasal 112 bagi orang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 8 milyar,” jelas Kapolres Situbondo dihadapan sejumlah wartawan.

Sedangkan untuk penyalahgunaan Obat Daftar G, sambung AKBP Andi Sinjaya, dikenakan sangsi hukuman sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ada trend baru dalam penggunakan alat untuk mengkomsumsi sabu yang biasanya menggunakan pipet berserta alat hisap saat ini beralih menggunakan sarana jarum suntik atau spet yang langsung di suntikkan langsung ke pembuluh darah,” kata Kapolres Andi Sinjaya.

Pengungkapan kasus narkoba, imbuh Kapolres Situbondo mengalami peningkatan baik jumlah kasus, maupun jumlah barang bukti dan jumlah tersangka. “Pengungkapan kasus narkoba kali ini, ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua. Saya berharap orang tua agar mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus pada kasus narkoba,” ujar AKBP Dr. Andi Sinjaya.

Dalam hal pencegahan Narkoba terhadap anak usia pelajar di Kabupaten Situbondo, lanjut AKBP Dr. Andi, pihak Kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten, instansi terkait termasuk dinas pendidikan melakukan himbauan dan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda, khususnya generasi muda di Kabupaten Situbondo agar menghindari Narkoba, karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa merusak masa depan mereka kaum muda. Oleh karena itu, kami himbau kepada generasi muda untuk tidak bersentuhan dengan narkoba,“ pungkas AKBP Dr. Andi Sinjaya.

Konferensi Pers yang digelar di lobbi Mapolres ini, dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto, SH dan Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH beserta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik Situbondo. (***)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button