DaerahNasionalRagamSitubondoTNI Dan Polri

Kapolri Cabut Maklumat Covid-19, Kegiatan Masyarakat di Situbondo Masih Dibatasi

BeritaNasional.ID , SITUBONDO – Meskipun maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 telah resmi di cabut, kegiatan masyarakat di kabupaten Situbondo masih tetap dibatasi.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Situbondo AKBP Sugandi,S.I.K.M.Hum,
dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, pencabutan maklumat tersebut seiring dengan kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19 disesuaikan dengan kondisi daerah masing – masing.

“Dalam telegram itu juga dijelaskan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning. Sedangkan kegiatan di daerah yang berada di zona oranye dan merah masih dibatasi, Situbondo masih masuk kategori zona merah sehingga tetap akan di lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Jelas Kapolres. Sabtu 27/6/2020.

AKBP Sugandi juga menegaskan, Polres Situbondo bersama GTPP Kabupaten Situbondo tetap akan melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat terhadap masyarakat soal penerapan protokol kesehatan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif jelang pelaksanaan kehidupan normal.

“Seperti kita ketahui, kasus Covid-19 di kabupaten Situbondo akhir – akhir ini meningkat, kami Polri tetap akan melakukan Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,”Pungkas AKBP Sugandi.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar bersama – sama memutus penyebaran covid-19 di Situbondo, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai yang di anjurkan pemerintah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button