DaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Komisi II DPRD Situbondo Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Pupuk Gratis dan Penerima Hibah Berturut Turut

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Terkait dengan penerima hibah pupuk berturut-turut dan dugaan pungutan liar penyaluran pupuk gratis, Suprapto anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, angkat bicara, Rabu (23/11/2022.

“Bagi petani yang sudah mendapat bantuan pupuk gratis pada tahun lalu, maka pada tahun ini tidak boleh mendapat pupuk gratis tersebut. Petani tidak boleh berturut turut mendapat pupuk gratis dalam satu orang, harus bergantian,” jelas Suprapto.

Terkait sanksi yang mendapat hibah pupuk gratis secara berulang ulang itu, kata Suprapto, bukan ranah Komisi II DPRD. Melainkan ranah Aparat Penegak Hukum (APH). “Untuk sanksinya itu, bukan ranah kita, tapi ranah APH. Jadi, kami tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, akan tetapi kami cuma sampaikan bahwa hibah yang berturut turut itu tidak boleh. Mekanismenya, harus bergantian,” jelas Suprapto.

Suprapto menjelaskan bahwa, aturan hibah sudah jelas, penerima tidak boleh berturut turut mendapat bantuan hibah dalam bentuk apa pun. “Semoga petani di Situbondo tidak ada yang mendapat bantuan hibah pupuk gratis berturut-turut,” bebernya.

Terkait adanya informasi dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Gapoktan Desa Jatisari tersebut, Komisi II DPRD sangat menyangkan. “Kami menyangkan sekali, kok bisa terjadi adanya pungutan liar pada penyaluran pupuk gratis itu. Semisal Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo menyampaikan akan mengembalikan terkait pungli itu, harus segera dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan, biar APH yang turun tangan. Karena pupuk tersebut gratis tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Suprapto.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button