Eks Keresidenan Madiun

Melalui Pagelaran Budaya Wayang Kulit, Satpol PP Ngawi Gempur Rokok Ilegal

BeritaNasional.ID, Ngawi, Jatim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengajak warga gempur rokok ilegal melalui sosialisasi perundang-undangan tentang cukai, yang dikemas dalam pagelaran Wayang Kulit berlangsung di Alon – Alon Kabupaten Ngawi , Rabu (20/9/2023) malam.

Pagelaran wayang kulit  yang menghadirkan  3 dalang cilik dengan lakon “”Kikis Tunggorono” juga turut dimeriahkan oleh penampilan Cak Yudo Bakiak yang memukau penonton

Dalam sambutanya Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko yang hadir dalam acara ini menjelaskan Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) memiliki kontribusi besar dalam pendapatan daerah di Kabupaten Ngawi.

“Tentu kontribusi besar ini akan lebih maksimal ketika sosialisasi benar-benar sampai di masyarakat dan menyadarkan pelaku usaha tembakau maupun rokok di Ngawi dalam mengolah rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Wabup

“ Salah satu pendapatan yang paling signifikan adalah melalui DBHCHT  hasil Cukai dan hasil tembakau di Kabupaten Ngawi ini kurang lebih pada tahun 2023 ini mencapai 36 miliar , tentu saja memiliki peran yang sangat signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Ngawi karena beberapa bidang yang didanai melalui dana bagi hasil tersebut tentu saja memberikan berbagai macam pemanfaatan pada warga masyarakat diantaranya infrastruktur di bidang kesehatan lalu di bidang pertanian lalu juga berbagai macam kegiatan sosial lainya “  ujar Wabup

Nara Sumber dari Bea Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko menjelaskan bahwa dalam sosialisasi yang dikemas dalam pagelaran wayang kulit  ini disampaikan secara langsung ciri-ciri rokok ilegal pada masyarakat dan juga sanksi-sanksi hukum peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan ini termasuk pemanfaatan dana DBHCHT untuk sektor penegakan hukum. Biasanya di masing-masing daerah salah satunya dengan sosialisasi untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal,” katanya

Jatmiko menjelaskan  ada 4 ciri rokok ilegal dalam sosialisasi kali ini, yang pertama adalah rokok dengan cukai palsu. Yang kedua rokok Polos atau tanpa pita cukai. Ketiga rokok dengan cukai bekas dan keempat adalah rokok yang menggunakan pita cukai tidak peruntukannya, yang biasanya untuk menghindari pungutan cukai berlebih.

Nara Sumber dari Polres Ngawi Basuki Rahmat menambahkan agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati pelanggaran di lingkungan terdekatnya

“Bila mengetahui rokok tidak bercukai silahkan lapor ke Kantor Bea Cukai ataupun Pihak Polres maupun  Kejaksaan. Jangan khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tukasnya

Sementara itu, narasumber Kejaksaan Ngawi yang diwakili Halida menyebut, proses penegakan hukum dilakukan dengan dua upaya yakni Represif dan Preventif dengan kapasitas melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerat pidana tentang cukai

Pengedar dan penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana. Dengan sanksi mengacu Undang- Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 yang berbunyi  :  Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual  barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Dan Pasal 56 berbunyi : Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali (is/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button