Daerah

Pelanggar PPKM Darurat Di Wilayah Serang Banten Akan Disidang Dan Didenda Atau Pidana Kurungan

BeritaNasional.ID Banten – Masyarakat pelanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Serang Banten akan dilakukan sidang di tempat mulai hari ini Rabu 7 Juli 2021. Setiap orang yang melanggar akan dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp200 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga hari.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Yogi Wahyu Buana membenarkan, akan adanya penindakan sidang di tempat bagi pelanggar PPKM darurat. Penindakan langsung dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Iya sidang akan dilakukan besok, pelanggaran akan ditindak pidana ringan (tipiring). Di Kabupaten Serang ada di tiga titik, Tambak, Ciruas, dan Ciujung,” kata Yogi yang juga penanggungjawab penindakan PPKM di wilayah Kabupaten Serang, Rabu  (7/7/2021).

Menurut Yogi, penindakan pelanggar PPKM darurat itu berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di Provinsi Banten, Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, serta instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

“Sanksinya denda mulai dari Rp100 ribu dan Rp200 ribu, atau pidana penjara selama tiga hari. Bagi yang melawan, akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, untuk di wilayah Kota Serang ada tiga titik lokasi sidang di tempat, yaitu Simpang Parung, Serang Timur dan Serang Barat. “Dalam penindakan ini, selain kejaksaan juga melibatkan pengadilan, kepolisian, Rutan dan Lapas,” kata Mali selaku penanggungjawab wilayah Kota Serang.

Selain tipiring, berbagai sanksi telah tertuang dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan penegakan protokol kesehatan pandemi seperti Undang-undang (UU) kekarantinaan kesehatan, UU wabah penyakit menular dan lain sebagainya. Selain itu juga bisa dikenakan pasal KUHP.

“Ada banyak pasal (pelanggar PPKM darurat), ancaman pidananya berbeda-beda. Misal undang-undang wabah penyakit menular 1 tahun kurungan, yang tertinggi pasal 214 KUHP ancaman pidananya 7 tahun,” jelasnya.

Terpisah, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pelanggar PPKM darurat di Provinsi Banten akan diberikan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum. “Intinya kami dari kepolisan dan kejaksaan akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya. (Kontri BerNas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button