NasionalSulawesi

Peran Balai Harta Peninggalan Makassar sebagai Wali Pengawas

Makassar | beritanasional.id- Balai Harta Peninggalan Makassar memiliki wilayah kerja di 13 (tiga belas) Provinsi untuk wilayah Indonesia bagian timur, Balai Harta Peninggalan Makassar, merupakan salah satu wilayah kerja paling terbanyak dari 5 (lima) BHP yang ada di Indonesia. 19/02/2023

Muhammad Ibnu Qayyim, SH.,MH ,
Kepala Seksi BHP Wilayah III mengatakan “dari itu guna mendukung implementasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan tersebut perlu penguatan dan dukungan dari jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya para Kepala Kantor Wilayah se-Indonesia bagian timur sebagai induk dari Balai Harta Peninggalan guna melaksanakan dan menindaklanjuti tugas tersebut.”

Peran Kepala Kantor Wilayah melekat pada tanggung jawab Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diatur pada ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai pertanggung jawaban dari pelaksaaan tugas dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) dan ayat (5) wajib secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

Bersamaan dengan hal tersebut, Kepala UPT, dalam hal ini Balai Harta Peninggalan Makassar wajib secara berkala memberikan hasil laporan kemajuan pelaksanaan tugas dan fungsinya, menurut ketentuan Pasal 57 Peraturan Menteri ini.

Merujuk dari aturan di atas maka Balai Harta Peninggalan sebagai UPT yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I, wajib berkoordinasi dan berkonsultasi untuk mendapatkan dukungan dari setiap Kepala Kantor Wilayah di 13 (tiga belas) Provinsi sebagai wilayah kerja Balai Harta Peninggalan Makassar.

Balai Harta Peninggalan Makassar merupakan salah satu lembaga yang disediakan oleh Negara, untuk mengurus dan membela kepentingan anak yang masih di bawah umur yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua. Terhadap perwalian atas anak-anak yang masih di bawah umur ini oleh Undang-undang dilakukan pengawasan, agar dapat terjamin terlaksananya pengurusan atas kepentingan dari anak di bawah umur tersebut seandainya kepentingannya bertentangan dengan kepentingan Walinya.

Lembaga yang paling berwenang, berdasarkan Pasal 366 – 375 KUHPerdata dan Stb. 1872 Nomor 166 (Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia), untuk melakukan pengawasan terhadap perwalian atas anak-anak yang masih di bawah umur tersebut adalah Balai Harta Peninggalan.

Namun dalam prakteknya diketahui bahwa sering kali tugas BHP sebagai Wali Pengawas terhadap perwalian atas anak-anak yang masih di bawah umur ini diabaikan, sehingga menyebabkan volume kerja Balai Harta Peninggalan semakin menurun dari waktu ke waktu

Hal tersebut menyebabkan timbulnya permasalahan : 1) Mengapa fungsi Wali Pengawas dalam penyelesaian warisan yang atasnya turut berhak anak di bawah umur tidak berjalan sebagaimana mestinya, 2) Apakah fungsi Wali Pengawas tersebut dapat diperluas daya berlakunya sehingga dapat diberlakukan terhadap golongan Pribumi, dan 3) Bagaimana pengaruh Undang-undang Perkawinan terhadap eksistensi Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas, khususnya bagi Warga Negara Indonesia yang tunduk kepada KUHPerdata.

Untuk menjawab permasalahan di atas dibutuhkan perhatian yang menunjukkan bahwa faktor penyebab menurunnya volume kerja Balai Harta Peninggalan Makassar karena : 1) Kurangnya kerjasama antar instansi terkait, 2) Besarnya beban biaya apabila ikut serta peran Balai Harta Peninggalan, 3) KUHPerdata memberikan peluang untuk menjual harta anak di bawah umur tanpa pengawasan Balai Harta Peninggalan, dan 4) Tidak lengkapnya pengaturan tentang Wali Pengawas dalam Undang- undang Perkawinan dan Undang- undang Perlindungan Anak.

Dengan dikeluarkannya Undang-undang Perlindungan Anak, yang diberlakukan bagi semua golongan penduduk, maka kemungkinan untuk memberlakukan lembaga Wali Pengawas terhadap Golongan Pribumi telah terbuka, karena dalam Undang- undang tersebut sudah ada pengaturan tentang Wali Pengawas.

Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak, secara tidak langsung sudah mengakibatkan semakin berkurangnya peran Wali Pengawas dimasa yang akan datang, khususnya bagi warga negara Indonesia yang tunduk kepada KUHPerdata.

Hal ini disebabkan oleh karena Undang-undang Perkawinan tersebut diberlakukan kepada semua golongan penduduk, sehingga warga negara yang tunduk pada KUHPerdata tidak lagi mematuhi aturan tentang syarat adanya Wali Pengawas dalam KUHPerdata, mereka mengabaikan peran Wali Pengawas tersebut karena dalam Undang-undang Perkawinan juga diabaikan tentang syarat adanya pengawasan (negara) terhadap setiap perwalian.

Hendaknya ada peraturan yang mengatur sanksi hukum yang tegas terhadap seorang Wali yang telah diangkat sebagai Wali dan terhadap pejabat-pejabat instansi terkait, sehingga Wali dan instansi-instansi terkait tidak dapat mengabaikan syarat adanya pengawasan (negara) terhadap setiap perwalian yang timbul.

Mengingat manfaat yang dapat diperoleh dan eksistensi Balai Harta Peninggalan ini, diharapkan Rancangan Undang- undang Balai Harta Peninggalan yang ada segera disahkan, agar eksistensi Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dapat berjalan sebagaimana mestinya menurut tata perundang-undangan Indonesia. Tutupnya

Sumber : Iben/BHP

Editor/Adm : Sandi Pajri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button