Jawa Tengah

Polda Jateng Himbau Masyarakat Tidak Berkerumun Rayakan Tahun Baru 2021

BeritaNasional.ID, Jateng – Dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H.,S.S.T.,M.K, saat memberikan arahan kepada Kapolres Ekswil Pekalongan tentang Pasca Pilkada Serentak bertempat di Mapolres Batang, Rabu (16/12/2020).

Kapolda didampingi oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Drs. Firly Ruspang Samosir, MSi dan Kapolres jajaran ex Wil Pekalongan.

Dijelaskan Kapolda bahwa pelaksanakan Operasi Lilin Candi anggota tak akan melakukan penindakan namun dengan cara menghimbau masyarakat utamanya untuk menghindari kerumunan.

Namun dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada Tahun ini diharapkan tak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.

Untuk Pelaksanaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.

“Kalo Natal  itu sifatnya perayaan keagamaan maka akan diatur lewat Surat Edaran Gubernur untuk Tahun Baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru, kita dirumah ajalah berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid ditempat kita masih tinggi,” tuturnya.

“Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru kita akan bubarkan.” tegas Kapolda Jateng.

Polda Jateng juga akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing.

“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali dimasing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing.” pungkasnya.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button