Jawa Tengah

Polres Tegal Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

BeritaNasional.ID, Tegal – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 365 KUHP.

Dalam Konferensi Pers kepada awak media, Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi, mengatakan bahwa Polres Tegal berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari 4 TKP di Kabupaten Tegal, Selasa (13/10/2020).

Dari 4 TKP tersebut, Polres Tegal berhasil mengamankan 2 pelaku yakni K (49) yang merupakan warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes serta S (38) yang merupakan warga Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atau alamat lain di Desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes. Adapun sasaran dari pelaku yakni sasaran Ricemill (tempat penggilingan padi).

“Ada 4 TKP pencurian diantaranya Ricemill di Desa Kesadikan Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil Beras sekitar 4 kuintal, Gabah kering sekitar 2 ton, dan 1 alat timbangan digital dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 17.000.000,- kedua, Ricemill di Dukuh Cempaka Desa Gembongdadi Kecamatan Surodadi Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil 53 kantong gabah kering dengan berat @55Kg dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,-” jelas AKP Heru Sanusi.

“Kemudian Ricemill Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal berhasil mengambil 25 karung beras, 5 karung gabah, 2 unit timbangan beras elektrik, dan 1 unit mesin jahit karung dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.700.000,-” lanjutnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa satu TKP Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan di satu TKP yakni Ricemill yang berlokasi di Jl. Raya Dukuhrandu – Lodadi Desa Karangwuluh Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

“Pelaku menyekap penjaga ricemill sembari menodongkan linggis yang menyebabkan penjaga ricemill tidak berdaya yang kemudian berhasil mengambil 1 buah Handphone merk Xiaomi serta 40 karung gabah kering dengan berat @35Kg, dan 1 kantong beras jenis IR32 dengan berat 20Kg dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.000.000,-” ungkap AKP Heru Sanusi.

Pihaknya menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button