AdvedtorialDaerahJawa TimurPolitikRagamSitubondo

Rakor, Komisi III DPRD Situbondo Minta Rambu Larangan Parkir Ditambah

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu-lintas pada Bulan Ramadhan, Komisi III DPRD Situbondo gelar rapat koordinasi bersama Forum Lalu Lintas, yakni Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Situbondo, Satpol PP dan DPUPP, Selasa (29/3/2022).

Rapat koordinasi yang membahas tentang kepadatan lalu lintas di pusat-pusat perbelanjaan pada bulan ramadhan dan penambahan rambu-rambu lalu lintas tersebut, berlangsung khidmat. “Kami dari Komisi III DPRD Situbondo mengundang Forum Lalu Lintas untuk rapat koordinasi ini, menyampaikan keluhan masyarakat terkait kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di pusat perbelanjaan KDS dan ACC,” jelas Arifin SH, MH, Ketua Komisi III DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, dalam rakor ini Komisi III DPRD Situbondo mengusulkan kepada Forum Lalu Lintas untuk melakukan kajian ulang terhadap tempat-tempat kepadaatan lalu lintas di wilayah kota Situbondo yang selalu dikeluhkan masyarakat.

“Memasuki bulan ramadhan, biasanya di pusat perkotaan Kabupaten Situbondo, utamanya pusat perbelanjaan yang tidak mempunyai lahan parkir sering kali terjadi kepadatan lalu lintas. Salah satunya di pusat perbelanjaan KDS dan sekitarnya. Untuk itu, kami mohon kepada Forum Lalu Lintas bisa melakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas tersebut,” jelas Arifin Ketua Komisi III DPRD Situbondo dihadapan peserta rapat.

Lebih lanjut politisi Fraksi PPP ini menerangkan, berdasarkan Undang-Undang LLAJ Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 43, telah menyebutkan bahwa jalan nasional dan jalan provinsi dilarang untuk dijadikan tempat parkir. Untuk itu, Komisi III DPRD Situbondo menyarankan sebelum memasuki Bulan Ramadhan, aturan kebijakan rambu larangan parkir ini sudah diberlakukan.

“Kami mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat dan bahkan saya sendiri merasakan ketika melintas depan Swalayan KDS dan kantor BCA Situbondo yang sering mengalami kepadatan lalu lintas. Artinya kondisi arus lalu-lintas tidak lancar karena ada kendaraan yang parkir dibahu jalan nasional dan terkadang ada aktifitas bongkar muat barang. Sehingga dapat mengganggu pengendara pengguna jalan raya lainnya. Untuk menghindari kepadatan tersebut, kami kira perlu ada kebijakan pemberian rambu larangan parkir,” kata Arifin.

Dari hasil rapat bersama forum lalu-lintas, imbuh Arifin, akhirnya disepakati wilayah yang rawan dengan kepadatan lalu lintas harus dipasang rambu larangan parkir. “Jadi parkirnya harus dua sisi, yakni sisi kanan dan sisi kiri jalan atau bisa juga berhenti di tempat parkir area Alun-alun Situbondo. Kami berharap Forum Lalu Lintas menindak tegas kepada para pengendara yang melanggar rambu larangan parkir,” pungkasnya. (ADV/As’ad)

Publisher       : Heru Hartanto

Pewarta         : As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button