AdvedtorialDPRD WAJOWajo

Ranperda Usul Inisiatif DPRD Komisi II Wajo Telah Diserahkan ke Bupati

Advetorial DPRD WAJO — BeritaNasional.ID, — Rapat paripurna kedua masa persidangan III tahun sidang 2018-2019 yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Selasa (14/05/2019)

Dalam kesempatan itu, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Komisi II Kabupaten Wajo diserahkan langsung Ketua DPRD Wajo H. Yunus Panaungi kepada Bupati Wajo.

Juru bicara dari Komisi II, memberikan gambaran umum mengenai Ranperda Kelembagaan Petani, selama ini keberadaan kelompok tani hanya dipandang sebagai pelengkap Administrasi untuk mendapatkan bantuan sehingga tidak berjalan sebagai mana mestinya maka oleh karena dianggap perlu menerbitkan peraturan yang mengatur hal tersebut.

“Selama ini kelompok tani hanya sebatas Administratif saja dalam permohonan bantuan kepada pemerintah, bahkan kelompok tani hanya  dianggap milik sebagian kelompok saja, akibatnya kelompok tani tidak terorganisir dengan baik demikian juga administrasi dan teknis sehingga petani kita belum bisa berbuat banyak,”jelasnya

Sementara H. Amran Mahmud selaku Bupati Wajo menyampaikan bahwa upaya Dewan selama ini patut dihargai, pantas diberikan apresiasi, karena sesungguhnya membentuk dan menyusun suatu Peraturan Daerah itu suatu hal yang tidak mudah dan terutama dalam pengkajian yang memerlukan waktu, tenaga, biaya dan pemikiran

“Sesungguhnya membentuk dan menyusun suatu Peraturan Daerah itu suatu hal yang tidak mudah dan terutama dalam pengkajian yang memerlukan waktu, tenaga, biaya dan pemikiran sehingga bisa tersusun dan terbentuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah. dengan demikian apa yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo pada hari ini merupakan hal yang luar biasa. Penggunaan hak inisiatif bukan perkara yang gampang,”ungkap Bupati Wajo

Lanjut Bupati H. Amran Mahmud, menurutnya penting kelembagaan petani diakui dalam pembangunan pertanian, baik di Negara industri maupun negara sedang berkembang seperti Indonesia.

“Namun kenyataan memperlihatkan kecenderungan masih lemahnya kelembagaan petani di Negara berkembang, khususnya di Kabupaten Wajo serta besarnya hambatan dalam menumbuhkan kelembagaan pada masyarakat petani. Kelembagaan petani diharapkan mampu membantu petani keluar dari persoalan kesenjangan ekonomi petani, namun sampai saat ini masih belum berfungsi secara optimal. Keberadaan kelembagaan petani diharapkan mampu mengangkat derajat kaum tani nantinya,” tutup Amran Mahmud.

Sekedar diketahui dalam rapat paripurna itu ada 5 Ranperda usul inisiatif DPRD yang diserahkan ke Bupati Wajo, Penyelenggaraan perpustakaan daerah(usul inisiatif komisi I ), Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Petani (usul inisiatif komisi II), Penyelenggaraan jalan daerah(usul inisiatif komisi III ), Pengurusutamaan gender (usul inisiatif komisi IV ),Kepemudaan (usul inisiatif Komisi V).

(Advetorial Humas & Protokoler DPRD Wajo)


Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button