Jawa Timur

Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan PERDA Kab. Malang  

Malang, BeritaNasional.ID – Sidang  Paripurna DPRD Kabupaten Malang kembali di gelar, dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap 3 Rancangaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang.  Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malang Darmadi, S.Sos, dihadiri para anggota Dewan dan seluruh fraksi. Nampak hadir Bupati Malang, Forkopinda, Sekda  Staf Ahli Bupati  dan para pejabat pemerintah Kabupaten Malang  di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu, (12/10/2022).

 

Dalam sambutannya Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM, menyampaikan bahwa Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan  memerlukan  langkah-langkah  penanganan  dan  pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

 

Guna percepatan penanggulangan kemiskinan, tentu perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu antar lintas sektor, dalam rangka penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui penyusunan program dan kegiatan pada dokumen perencanaan Pemerintah Daerah, serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang, termasuk dengan melakukan pemutakhiran data penduduk miskin di Kabupaten Malang.

Selain  itu,  guna  mewujudkan  penanggulangan  kemiskinan yang terintegrasi, holistik dan menyeluruh, tentu diperlukan adanya regulasi yang komprehensif, dimana aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait, sekaligus akan mendorong penguatan kelembagaan di tingkat daerah, sehingga penanggulangan kemiskinan dapat berjalan sinergis sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. “Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Malang tentunya menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, atas   inisiasi   Rancangan   Peraturan   Daerah   Kabupaten   Malang tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud,”tambahnya..

“Selanjutnya, dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Malang  tentang  Penanggulangan  Kemiskinan  yang  komprehensif dan terpadu ini, mudah-mudahan dapat diikuti dengan langkah- langkah strategis dari semua pihak baik eksekutif, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat secara luas, guna mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan, menuju Kabupaten Malang Makmur,”tandasnya.

Menanggapi penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Ali Murtadlo, SH. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangannya. Pertama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Fraksi DPRD bisa memaklumi bahwa penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah tetapi yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

 

Selain hal tersebut diatas dalam rangka untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Malang mewujudkan Malang Makmur, maka perlu ada pemberdayaan dan penguatan para pelaku ekonomi terutama yang ada di Pasar Tradisional serta toko-toko kelontong yang tersebar di seluruh wilayah. Oleh sebab itu terkait dengan  Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan maka Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan. Untuk pasar tipe A atau kategori besar agar di jadikan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) agar lebih profesional untuk peningkatan PAD. Toko modern yang ada berada di dekat pasar tradisional untuk segera di pindah ke  lokasi yang jarak dari pasar sesuai dengan Peraturan Daerah. Perlu dilakukan pembatasan terkait pendirian toko modern yang masuk desa-desa. Dilakukan moratorium atas pemberian Izin pendirian toko modern di Kabupaten Malang karena sudah terlalu banyak dan mengancam keberlangsungan Pasar Rakyat.

 

Kedua mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi DPRD secara prinsip sependapat dengan Saudara Bupati bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan suatu keadaan yang dinamis dan dapat mendukung pemerintah, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel. Keadaan tersebut sangat menentukan kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta mengurangi permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Malang, sehingga dapat tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Kita ketahui  bersama bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa untuk Pajak dan Retribusi Daerah di tuangkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah. Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih, dimana terdapat pula ketentuan yang baru terkait dengan opsen, dimana dalam ketentuan umum opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

“Kami mengharapkan pencermatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena sampai saat ini masih belum ada petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,”tandasnya

 

Selanjutnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah  Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan ctori terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Adapun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di Daerah diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

 

Fraksi DPRD memandang bahwa eksistensi peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kedepan idealnya diarahkan untuk menstimulasi percepatan pembangunan di daerah melalui kekayaan data dan analisisnya, relasi dan jejaring ctor pemangku kepentingan riset dan inovasi pada skala nasional maupun daerah, bahkan dituntut mampu mengaktualisasikan pemanfaatan dari sejumlah inovasi yang berhasil diciptakannya

 

“Pembentukan BRIDA menjadi solusi permasalahan pembangunan daerah. BRIDA ditantang mengaktualisasi perannya sebagai wadah periset dan diuji kredibilitasnya. Pembinaan teknis menjadi penentu keberhasilan dan kinerja BRIDA bila dilakukan secara proporsional, sistematis, terukur, dan tepat sesuai kondisi dan karakteristik daerah. Fraksi DPRD mengharapkan dengan terbentuknya BRIDA mampu mengelola problematika menjadi terobosan untuk mencipta inovasi yang memiliki kekuatan pendorong bagi pembangunan daerah yang keberlanjutan, lebih berkualitas, dan inklusif,”pungkasnya (ady).

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button