ACEH

Tahun 2019 Selesai Dibangun Gunakan Dana CSR, Hingga Kini 30 Kios Masih Mangkrak

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG – Terkesan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sia – siakan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT Rapala senilai 500 juta. Pasalnya anggaran sebesar itu dibangun untuk 30 unit kios di pusat Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini kios tersebut terbengkalai alias mangkrak dan terkesan program gagal.

Bahkan akibat tidak difungsikan kios – kios tersebut tampak sudah hilang bagian seng, begitu halnya juga dengan pintu – pintu kios itu ikut raib.

Sementara data yang dihimpun 30 kios tersebut dibangun di lahan bekas yayasan sekolah Cina dan sekarang status tanah tersebut diklaim menjadi aset daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 280/KM,6/2014 Tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing/Cina tanah kosong (DH.EX SDN No.4,5,6 kantor / rumah tinggal dan lapangan bola,bsaket) seluas 3.638,1 meter persegi di jalan A. Yani, Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Kondisi ini terkesan diabaikan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, padahal dilokasi tersebut selain dana CSR PT Rapala yang berkisar Rp 500 juta terbuang sia-sia juga ada dinas terkait melakukan pemasangan paving block agar dengan menggunakan APBK Aceh Tamiang.

” Dinas terkait dan para wakil kita di DPRK terkesan diam membisu, tidak ada yang tanggap ataupun respon. Padahal dilokasi itu selain menggunakan CSR PT Rapala sebesar 500 juta ada juga penggunaan dana APBK Tahun 2020 untuk pembuatan Paving Blok,” sebut Direktur Esekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal kepada BERITANASIONAL.ID, Jumat (15/7/2022).

Menurut Sayed Zainal seharusya DPRK sebagai wakil rakyat dapat menjalankan fungsinya dengan memanggil para pihak serta pihak Penanggungjawab Program 30 Kios yang gunakan dana CSR.

Kemudian Sayed Zainl menambahkan ada MOU antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan pihak Perusahaan Perkebunan tentang CSR No.04 / MOU/PEM-ATAM/07/2018 yaitu berkaitan dengan bantuan uang CSR Perusahaan Perkebunan.

“Kita sangat prihatin kepada DPRK Aceh Tamiang, telah mengabaikan mangkraknya 30 kios tersebut,” sebut Sayed Zainal.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang Ibnu Azis ketika dihubungi BERITANASIONAL.ID via panggilan dan pesan WhatsApp ke no pribadinya belum ada jawaban.

Editor : Tim Redaksi
Penulis : Erwan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button