Hukum & Kriminal

Tak Memenuhi Syarat, Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu YS Dihentikan

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO – Perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Gorontalo, YS, di salah satu masjid di Kabupaten Bone Bolango telah di SP3 atau dihentikan oleh penyidik.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muh. Alli mengungkapkan bahwa dihentikannya kasus yang melibatkan politisi partai Golkar ini karena dinilai tidak memenuhi syarat oleh saksi ahli.

“Sudah SP3, jadi kami menerima P-19 dari kejaksaan, kemudian pada waktu itu kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi ahli mengatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Alli saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Sebab ada beberapa hasil penelitian JPU bahwa ada pemenuhan unsur yang belum terpenuhi di berkas perkara tersebut,” ungkapnya.

Santo juga mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan kembali pemeriksaan tambahan terhadap Ahli oleh Gakkumdu dalam rangka pemenuhan unsur pasal sesuai berkas perkara.

“Ahli berpendapat pemenuhan unsur belum terpenuhi, oleh karena itu teman-teman penyidik menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” tandasnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button