Terkait Kisruh dengan Warga Desa Binaan PT PAG dinilai Bungkam
BeritaNasional.ID | Aceh Utara, Aceh – Manajemen PT Perta Arun Gas (PAG) yang merupakan bagian Subholding Gas PT Pertamina (Persero) dinilai lebih memilih bungkam dan tidak melayani konfirmasi dari beberapa media terkait kisruh dengan warga Desa binaannya di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Manager Humas PT PAG Iskandarsyah, beberapa kali dihubungi awak media guna untuk mengkonfirmasi terkait penandatanganan akta perjanjian antara warga Desa binaan dengan pihak perusahaan. Namun, hingga Jum’at sore 4 Agustus 2023 pihaknya tidak membalas pesen tersebut.
Bahkan upaya konfirmasi yang dilakukan media ini dengan Corporate Secretary PT Pertamina Arun Gas Hatim Ilwan, melalui telepon seluler juga tidak merespon soal konfirmasi tersebut. Namun Hatim membalas pesan singkat whatsapp, meminta kepada awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Humas PT PAG Iskandarsyah.
“Terkait Konfirmasi bisa langsung ke bang iskandar ya bang,” balas Hatim.
Saat media ini menjawab upaya konfirmasi telah dilakukan media ini dengan Humas PAG Iskandarsyah tidak menggubris konfirmasi tersebut.
”Ok nanti saya sampaikan.” balas Hatim.
Kendati jawaban Hatim demikian, Panggilan telepon tetap tidak menjawab. Upaya konfirmasi soal kisruh antara warga desa binaan dengan PAG dilakukan untuk menghubungi Iskandarsyah, Namun panggilan telepon Iskandarsyah juga tidak dijawab .
Dapat diketahui, kisruh warga desa binaan dengan PT PAG. Warga menuding PT PAG tidak transparan tehadap penyaluran dana CSR Perusahaan dan rekrutmen tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Sehingga warga melakukan protes kepada pihak perusahaan.
Aksi protes warga terhadap pihak perusahaan berujung mediasi, difasiltasi pemko lhokseumawe. T Adnan Sedako Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe dan Pihak PT PAG Iskandarsyah. Maka Terkait dengan upaya penyelesaian permasalahan tanggung jawab sosial lingkungan PT PAG dengan warga masyarakat di 11 Desa binaan ring 1 PT PAG , maka para pihak bersepakat menanda tangani AKTA PERJANJIAN penyelesaian permasalahan, dimana para pihak menyepakati 3 point akta perjanjian sebagai berikut:
1. Perta Arun Gas (PAG) di minta tetap berkomitmen membangun Perta Arun gas bersama dengan masyarakat di lingkungan sekitar ring satu wilayah kerja PT PAG
khususnya 11 desa binaan di kecamataan muara satu serta kota lhokseumawe pada
umumnya.
2. Menyelesaikan dan membina kembali komitmen perekrutan tenaga kerja dari wiayah ring satu lingkungan binaan PT PG, khusunya 11 desa binaan di kecamatan Muara Satu serta umum nya warga kota lhokseumawe yang di sesuaikan dengan syarat dan kriteria administrasi serta teknis yang di butuhkan
3. Program pembinaan pemberdayaan perekonomian dan sosial kemasyarakatan pemuda dan masyarakat yang belum bisa tertampung keseluruhannya pada perekrutan tenaga kerja di 11 desa binaan PT PAG Kecamatan Muara satu serta umum nya warga kota lhokseumawe dalam konsep CSR/Coorporate social Responsibility atau TJSL/Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, dimana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan. Kegiatan TJSL berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. (*fadhil)