AgamSumatera Barat

Terkait Masalah Plasma PT.AMP, Masyarakat Labuhan Subang-subang Datangi Kantor Bupati Agam

BeritaNasional.ID, AGAM SUMBAR – Ratusan masyarakat Labuhan dan Subang – subang Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara mendatangi kantor Bupati Agam, Selasa (11/07/23). Kedatangan masyarakat ini memenuhi undangan Sekdakab Agam dengan Nomor : 300.1.6/216/PERKIM/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Hal ini dikatakan oleh salah seorang masyarakat Labuhan, Erdi ketika dikonfirmasi Media Online BeritaNasional.ID dilapangan.

“Kami atas nama masyarakat Labuhan dan Subang-subang diundang oleh Sekdakab Agam terkait permasalahan Plasma yang berada di PT.AMP”, kata Erdi.

Plasma itu kata Erdi sudah diserahkan oleh PT.AMP pada satu kelompok Lembah Subur sebanyak 656 Ha, ternyata kelompok Lembah Subur menyatakan, yang ditemukan hanya 337, 99 Ha. Jadi terjadi kekurangan lahan sebesar 318,1 Ha.

“Jadi kami meminta kepada pihak terkait, kembalikan hak kami sebanyak 656 Ha sesuai dengan kesepakatan semula, yaitu sisanya sebanyak 318,1 Ha”, ujar Erdi lagi.

Sementara itu tokoh masyarakat Labuhan lainnya, Gasmil mengatakan kami ingin Pemerintah Daerah Kabupaten Agam melihat kelokasi bagaimana kondisi sebenarnya. Permasalahan ini tidak sekali ini saja namun sudah berlarut-larut.

“Kenapa masyarakat kami sekarang betul-betul ngotot, karena ada dokumen-dokumen yang ada pada kami. Sementara PT.AMP mengadakan pertemuan dengan Lembah Subur yang diwakili oleh Hadi Warman bersama Dt. Bandaro dinyatakan pada tahun 2012 itu telah menyerahkan tanah sebanyak 656 Ha oleh PT.AMP yang diwakili oleh Elliwardo”, tutur Gasmil.

Jadi perjanjian itu kata Gasmil jelas bahwa PT.AMP bersedia menyerahkan lahan kepada pihak ke 2 sebanyak 656 Ha dalam kondisi berbuah dan produksi. Setelah itu untuk mengelabui masyarakat diadakan adendum, ada perjanjian-perjanjian tertentu. Dibalik itu kita temukan lagi orang yang menerima ini mengeluarkan surat pada Desember 2022, bahwa Dt. Bandaro mengatakan PT.AMP belum memberikan lahan pada masyarakat sebanyak 318,1 Ha.

“Jadi ini sudah singkron, pertama diserahkan 656 Ha yang diterima oleh Dt. Bandaro bersama Hadi Warman, disini dijelaskan bahwa pihak pertama bersedia menyerahkan lahan sebanyak 656 Ha dengan kondisi berbuah dan sedang berproduksi ditambah dengan dana kompensasi sebanyak 4 Milyar Rupiah”, tukas Gasmil lagi.

Disambung Gasmil, pada surat penyerahan lahan itu jelas, bahwa Plasma PT.AMP diprioritaskan bagi masyarakat Tiku V Jorong namun yang prioritasnya masyarakat Labuhan. Makanya itu kita lakukan sekarang ingin mengambil lahan yang tersisa itu karena Ninik Mamak kita tidak ada respon untuk melakukan itu, hanya sekedar memberikan segar pada masyarakat.

“Lokasi dengan luas 318,1 ini telah dikuasai masyarakat, namun kemaren ada putusan tanpa melibatkan masyarakat Labuhan Pemda mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tuntutan masyarakan Labuah dan Subang-subang tidak berdasarkan hukum, PT.AMP diperbolehkan melakukan aktifitas kembali”, ungkap Gasmil.

Dilanjutkan Gasmil, kehadiran kita diundang disini, Pemda meminta 10 orang masyarakat, tapi masyarakat ini sama semuanya, masyarakat itu ingin tau semuanya yang akan dijelaskan.

Berdasarakan pantauan media online BeritaNasional.ID dilapangan lebih dari 200 orang masyarakat Labuhan dan Subang-subang menghadiri kegiatan itu, termasuk para kaum perempuan. (RieL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button