Hukum & KriminalJawa Tengah

Terlibat Tawuran Pelajar, 40 Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Kejadian tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Raya Slawi-Banjaran, tepatnya di sekitar Hotel Grand Dian Slawi pada Rabu (21/9/2022) pukul 15.30 WIB berhasil ditangani oleh jajaran Polres Tegal.

Hal itu diungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tegal, Kamis (20/10/2022).

Pada kesempatan itu hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Kepala PPT dan salah satu Kepala SMK di Kabupaten Tegal.

“Kejadian tawuran di Jalan Raya Slawi-Banjaran, kurang lebih sebanyak 40 pelajar dengan mengendarai sepeda motor, mereka berkeliling kota konvoi dengan membawa secara tajam,” ungkap AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Menurut Kapolres, rombongan pelajar itu mencari pelajar lain untuk dijadikan sasaran, siapapun pelajar yang ditemui mereka anggap musuh untuk menjalankan aksi tawuran.

“Mereka membawa senjata tajam dan bersepakat untuk mencari musuh atau siapapun pelajar yang ditemui, maka mereka itulah yang akan menjadi sasaran,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, satu orang pelajar mengalami luka bacok pada lengan kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dari 40 pelajar yang diamankan, 8 pelaku dinyatakan sebagai pelaku utama karena terbukti membawa senjata tajam.

“Satu orang pelajar mengalami luka bacok di lengan kiri. Dari hasil pemeriksaan, 8 pelaku tawuran dinyatakan sebagai pelaku utama, kemudian kita kelompokkan lagi menjadi dua, yaitu ada 3 orang masuk dalam kategori dewasa namun masih berstatus sebagai pelajar,” jelas Kapolres.

Ditambahkan AKBP Arie Prasetya Syafaat, untuk pelaku pembacokan tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers karena positif Covid-19 dan dalam masa karantina.

“Pelaku pembacokan merupakan alumni salah satu sekolah di Kabupaten Tegal berinisial FD dan sebelumnya juga pernah beberapa kali terlibat dalam aksi tawuran, pelaku memprovokasi adik-adiknya untuk melakukan tawuran,” terangnya.

“Pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang darurat. Sedangkan pelaku lain karena masih dibawah umur kami tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara 31 pelajar lain yang ikut dalam konvoi tawuran, pihak Polres Tegal akan berkoordinasi dengan pihak Dikbud dan sekolah beserta komite untuk melaksanakan pembinaan.

“Kami siap melaksanakan upaya-upaya pembinaan, Insya Allah 31 pelajar yang ada di samping kita ini nanti akan saya jadikan duta pelajar anti tawuran, dan itu program yang akan kita buat terhadap anak-anak yang terlibat tawuran,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, salah satu kepala sekolah menyampaikan terima kasih kepada Polri yang siap melakukan pembinaan terkait dengan kenakalan remaja.

“Kami harap bantuan kerjasama semua pihak untuk menyikapi terkait dengan permasalahan kenakalan remaja. Dan dengan adanya kejadian ini menjadikan kami lebih intensif lagi dalam membimbing pelajar,” ucapnya.

Pihaknya juga merasa telah berupaya melakukan pencegahan semaksimal mungkin, tetapi karena kejadian sudah diluar jam pelajaran, maka itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Atas kejadian ini, kami mohon maaf, dan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami berharap juga peran orang tua dan masyarakat dalam melakukan pencegahan tindakan tersebut,” tuturnya.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button