Jawa Timur

Akhirnya Penyidik Polres Jombang Memanggil Kembali Korban, Setelah Melapor Ke Propam Polda Jatim

BeritaNasional.ID Jombang – Beberapa waktu lalu masyarakat Kabupaten Jombang dibuat gempar oleh pengakuan salah satu korban dugaan penipuan asal Jalan Patimura Jombang, Jawa Timur.

Bagaimana tidak, korban yang awalnya berniat ingin mengadu peristiwa yang dialaminya ke Polres Jombang, namun setibanya di lokasi harus menerima pil pahit dengan mendapat bentakan dari salah satu oknum petugas SPKT di Polres Jombang.

Merasa diintimidasi, akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Jawa Timur. Bahkan sebelumnya ia telah melaporkan ke Propam Polres Jombang, namun tidak mendapat respon.

“Sepekan setelah pelaporan kode etik ke Propam Polda Jatim, ia bersama kuasa hukumnya pun langsung dipanggil Satreskrim Polres Jombang, ” kata Dian PH ketika bersama wartawan, Kamis (20/10/2022).

Korban yang diketahui berinisial NY (69) ini datang di ruang Satrekrim Polres Jombang didampingi Penasehat Hukum (PH), Dian Indah Nuraini, SH guna diminta keterangan terkait kasus yang dilaporkannya pada 15 Juni 2022 lalu.

Pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Jombang kepada NY dan PH-nya untuk mendapat penjelasan terkait terketerlambatan tindak lanjut laporan.

NY yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan rasa kecewanya lantaran dari 7 orang saksi yang diajukan, hanya satu orang yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah itu kasusnya mandeg, ucap NY, bentuk penyesalan lain, ungkapnya, disarankan oleh oknum penyidik agar dilaporkan keranah perdata.

Padahal jelas ini pidana, penipuan dan penggelapan, tandas NY

NY menyebut, atas keterlambatan penanganan kasus ini, pihaknya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 550 juta, terhitung sejak tahun 2020. Karena beban bunga harus dibayar NY tiap bulan sekitar Rp 5 juta dari total uang yang dipinjam AW sekitar Rp 265 juta.

Uang ini berbunga karena milik koperasi simpan pinjam. harapan kami, hanya ingin uang pinjaman bisa dikembalikan, lunas, harap NY.

Namun, karena tidak ada etikat baik dari pelaku sehingga kami terus melanjutkan kasus ini, tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, S.IK hingga berita ini disiarkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan awak media melalui nomor WhattsApp-nya.

Sebagaimana pada surat dengan Kop Surat Polres Jombang yang ditujukan kepada NY, Nomor: B/491/VII/RES.1.11/2022 tertanggal 19 September yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, SIK, perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertuang:

Poin a, pihak polres telah minta keterangan terlapor AW (terduga pelaku).

Point b, telah melakukan gelar perkara tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dengan pemberatan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau pasal 374KUHP, atau pasal 378 KUHP sesuai surat pengaduan Dian Indah Nuraini, SH selaku kuasa hukum NY, tanggal 15 Juni 2022 dan memutuskan bahwa pengaduan tersebut diatas dihentikan karena tidak diketemukan adanya peristiwa pidana.

Sebagaimana point diatas, kami keberatan, karena pada bukti-bukti yang kami miliki dan kami sampaikan dalam laporan, jelas ada bukti kuat, kwitansi dan fakta lainnya, termasuk saksi-saksi, ujar Dian Indah Nuraini, dihadapan awak media, Rabu sore di Jombang.

Dian berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, jelas, rampung. Karena dari terduga pelaku tidak ada niat baik.

Pernah kami bawakan calon pembeli rumah milik pelaku sebagai solusi tanggungjawabnya, namun tidak ada kemauan. Padahal, janjinya akan dikembalikan dengan cara menjual asetnya, pungkas Dian.(IPL/ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button