Daerah

Tiga Orang Warga Dibekuk Tim Buser Polsek Kalipuro

Diduga Sebagai Pembobol Rumah Saat Korban Shalat Tarawih

BeritaNasional.ID,

BANYUWANGI – Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian HP dibekuk tim Buser Polsek Kalipuro wilayah hukum Polres Banyuwangi, Jumat (24/5/19).

Identitas mereka antara lain, Slamet Harianto alias Sarkali, (36), warga Perum Griya Giri Mulya G-18, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Sugiyono (37), warga Kelurahan Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah dan Saripul Anam alias Arip alias Sarip (33), warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Ketiga orang ini diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Sugianto, warga Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Rumah Sugianto disatroni para pelaku pada Minggu (12/5/19) lalu. Saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama keluarganya berangkat shalat tarawih di Musholla dekat rumahnya.

“Korban meninggalkan kunci rumah di bawah kayu depan pintu samping rumahnya,” terang Kapolsek Kalipuro, AKP Jaenur Holiq melalui Kanit Reskirm Ipda Suyono, Jumat (24/5/19).

Dipaparkan Ipda Suyono, korban sengaja meninggalkan kunci tersebut karena ibunya belum pulang. Karena saat itu ibunya sedang takziah di rumah tetangganya. Nah, sepulang dari tarawih itulah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang. Diantaranya yaitu, 3 unit HP, sebuah jam tangan dan uang tunai Rp 300 ribu. “Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 10 juta,” beber Suyono.

Akibat kehilangan itu, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Atas dasar laporan itu, tim buser Polsek Kalipuro kemudian melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, polisi berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP milik korban. HP tersebut saat itu dikuasai Slamet Harianto.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Slamet ini,” tegas Suyono.

Dari keterangan Slamet, polisi mendapat pengakuan, bahwa HP tersebut dibeli dengan harga murah dan tanpa dilengkapi doasbook. Polisi pun langsung menangkap pelaku lainnya yang bernama Sugiyono dan Saripul Anam sebagaimana disebutkan oleh Slamet Harianto kepada petugas yang menginterogasinya diawal.

Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, yaitu sebuah doasbook HP Oppo, sebuah doasbook HP Samsung, satu unit HP Oppo, satu unit HP Samsung warna hitam dan satu unit HP Asus warna hitam.

“Ketiga pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Jeratan pasalnya Pencurian dengan Pemberatan atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Ipda Suyono yang sebelumnya sebagai Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi ini. (Oni)

Caption : Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap terkait pembobolan rumah warga

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button