Metro

TMII Diambilalih Pemerintah

 

BeritaNasional.ID, Jakarta – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Yang ditangani oleh Yayasan Harapan Kita, pada era Ibu Tien Soeharto, sejak tahun 1977, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51/ 1977, akan diambil alih pengelolaannya kepada pihak lain, dibawah naungan Kementrian Pariwisata.

Perubahan peralihan TMII yang memiliki luas lahan hingga 146,7 hektare, berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Dengan aset mencapai Rp20 triliun, dari evaluasi aset pada tahun 2018 dilakukan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

Sebelum adanya keputusan untuk pengambilalihan TMII itu, Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) telah dilakukan audit, dengan melibatkan tim dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil audit Tim tersebut menyatakan bahwa, pengelolaan TMII dianggap perlu diambilalih, oleh Kemensetneg, dan untuk peremajaan pengelolaannya akan diserahkan kepada Kementrian Pariwisata. Dengan demikian berarti tidak lagi ditangani oleh Yayasan Harapan Kita yang sudah 44 tahun menangani TMII.

Dari rekomendasi BPK tersebut, Kemensetneg dibawah kepemimpinan Pratikno, mengajukan usulan kepada Presiden, agar pengelolaan TMII itu diambilalih kembali oleh Pemerintah, hingga terbitlah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, tertanggal 31 Maret 2021, dan berakhirnya pengelolaan TMII, dari Yayasan Harapan Kita, hingga Juli 2021 mendatang.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2021) mengatakan. Transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai.

Menurut Pratikno, “Dalam masa transisi ini, Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya,” kata Mensetneg Pratikno.

Adapun, pengamilalihan TMII ini untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat, dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

“ Selain untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, juga untuk memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Mensetneg Pratikno.

Untuk itu, dalam kurun waktu tiga bulan mendatang, pemerintah akan menunjuk mitra baru, guna menangani pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah. Karena, Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan, untuk menyerahkan pengelolaan TMII.

“Selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan juga badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan TMII selama ini,” ujar Setya, Staf ahli Kementrian Sekretaris Negara.

Kemensetneg . Setya menyebutkan, pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan karena sejumlah alasan. Hal ini demi pengelolaan TMII yang lebih baik. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button