DaerahJawa Timur

Laskar Desak Pengeroyokan Terhadap Salah Satu Tahanan Lapas Banyuwangi Diproses Hukum

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang juga mantan petinju nasional, Pelni Rompies, dikeroyok sejumlah tahanan di dalam Lapas Kelas II A Banyuwangi, Rabu (7/10/12).

Akibatnya, Pelni yang ditahan karena kasus perusakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu itu, mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan oleh tim medis Lapas setempat.

Atas peristiwa tersebut, Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) mendesak perkara tersebut diproses sesuai dengan prosedur hukum yang belaku sehingga bisa membuat efek jera, sekaligus agar tidak memicu konflik bagi tahanan yang lain.

“Pelaku pengeroyokan harus diproses hukum, selain itu juga harus dilakukan isolasi. Bahkan kalau perlu dilayar (dipindah) ke rutan lain,” desak Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Laskar pada Rabu (7/10), sebagaimana rilis yang dia kirimkan pada media ini.

Bahkan Laskar juga mempertanyakan keamanan dan keselamatan jiwa atas tahanan di Lapas Kelas II A Banyuwangi

“Keamanan dan keselamatan jiwa maupun hak-haknya tahanan harus dipenuhi dan dilindungi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” tegas Helmi.

Sementara pengeroyokan yang dilakukan oleh sesama tahanan ini pun dibenarkan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banyuwangi  Ketut Akbar Herry Achyar, saat dihubungi media ini, Kamis (8/10/20) pagi melalui WhatsApp.

Menurut Akbar, kejadian ini bermula saat Pelni Rompis diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan ke sesama tahanan yang menyebabkan tahanan lainnya mengeroyoknya.

“Mas Pelni kurang pas omongannya, sehingga kemudian dikeroyok tahanan lain,” jawabnya singkat. (red)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button