Sidrap

Aksi Unjuk Rasa AMP Talawe Dinilai Provokasi, Begini Kata LSM Jimat

BeritaNasional. ID, Sidrap – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Jaringan Informasi Masyarakat Transparansi (Jimat) Sidrap angkat bicara soal aksi unjuk rasa di depan DPRD Sidrap, Senin, 9 September 2019.

Divisi Hukum LSM Jimat Sidrap, Idham Sahabu mengatakan, bahwa proses demokrasi di Sidrap sesungguhnya sudah dimulai.

Hal itu dibuktikan dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Talawe.

Idham Sahabu mengaku, hal ini beda dengan pemerintahan sebelum. Sebab, selama 10 tahun lebih masyarakat dibungkam dengan dihalanginya berpendapat.

“Karena apabila melakukan aksi maka aksi itu dibubarkan oleh premanisme. Maka dengan pemerintahan yang baru ini tidak ada lagi dihalangi untuk berpendapat,” ucap Idham Sahabu.

Kendati demikian, kata dia yang penting sesuai dengan mekanisme aksi dengan tuntutan yang jelas.

Namun aksi damai yang dilakukan puluhan orang dengan mengatasnamakan AMP Talawe ini dinilai memprovokasi masyarakat.

Pasalnya, kisruh yang terjadi di Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap sudah didamaikan pihak Polres Sidrap.

Lanjut, Idham Sahabu menjelaskan bahwa mengenai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Persiapan Talawe sudah jelas aturannya.

Itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian diperkuat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Dalam pasal 23 sangat jelas bahwa Bupati mengangkat pejabat kepala desa persiapan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Pemkab Sidrap yang berdasarkan aturan itu, maka dipersilahkan melaporkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terang Idham Sahabu.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button