Daerah

Aman: Saya Kafirkan Aparat Pemerintah,Jihad Lakukan Teror Orang Sakit Jiwa

BeritaNasional.ID Jakarta – Terdakwa kasus otak bom Thamrin , Aman Abdurrahman sempat menanggapi perihal aksi teror bom di Surabaya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Menurut Aman, aksi teror bom yang dilakukan oleh satu keluarga dan melibatkan anak kecil merupakan aksi yang tidak memiliki akal sehat. Ia pun menyebut jika pelaku atau otak di balik bom gereja tersebut tidak memahami tuntutan jihad.

“Dan saya katakan juga agar dipahami oleh media. Kejadian di Surabaya, kejadian ibu yang menuntun anak meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dalam jihad. Bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya,” ucap Aman di dalam ruang persidangan.

Begitu juga bom di Polrestabes Surabaya. Aman mengatakan, bom yang dilakukan di depan Polrestabes Surabaya merupakan tindakan yang keji. Ia pun menegaskan jika semua aksi teror di Surabaya dilakukan oleh orang-orang yang sakit jiwanya.

“Begitu juga kejadian seorang ayah yang membawa anak kecil di depan polisi, si anak terpental dan alhamdulillah masih hidup. Itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad. Dari kejadian di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukannya atau merestuinya atau mengajarkan, atau menamakan jihad adalah orang-orang yang sakit jiwa,” paparnya.

Sementara itu, Aman melanjutkan, walaupun ia sangat anti dengan demokrasi atau sistem pemerintahan Indonesia, Aman selalu memberi masukkan kepada para pengikutnya untuk tidak melakukan teror, apalagi menyerang aparat kepolisian.

“Walaupun saya kafirkan aparat pemerintah ini, akan tetapi sampai detik ini saya dalam rekam kajian atau tulisan yang disebarluaskan belum melontarkan seruan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini untuk menyerang aparat keamanan karena pertimbangan dalil-dalil,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar jaksa Anita Dewayani.

Aman dinilai sebagai penggerak serentetan teror. Di antaranya ledakan di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subseider Pasal 15 juncto pasal 7 UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hiup. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button