Metro

Anak Di Bawa Umur Diduga Alami Penyiksaan  Saat Diperiksa Oknum Polisi Di Kabupaten Buton

BeritaNasional.ID, BAUBAU – anak di bawah umur diduga mengalami penyiksaan saat penyelidikan di Polsek Sampuabalo, Polres Buton, terkait kasus pencurian dengan nomor Laporan Polisi LP/01/I/2021/Sultra/Res Buton/Sek Sampuabalo.

AG dan RN bersama Tim Penasehat Hukum saat menggelar konferensi pers terkait dugaan tindakan represif oknum anggota polisi pada anak di bawah umur

Kedua anak tersebut, masing-masing beridentitas LA alias AG Bin LB (12) dan LR alias RN alias N Bin LB (14), warga Dusun Wapomaru Jaya, Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, yang merupakan kakak beradik.

Saya diancam untuk  mengaku atas perbuatan pencurian yang tidak saya lakukan. Saya dipukuli, dilempari asbak hingga bibirku pecah dan berdarah. Karena ketakutan dan tidak mau dipukuli lagi, saya terpaksa berbohong dengan mengakui perbuatan pencurian tersebut,” tutur AG.

Penuturan AG tersebut dibenarkan oleh kakaknya, RN alias N, saat menggelar konferensi, Senin (12/04), di salah satu caffe di seputaran Stadion Betoambari, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Dihadapan awak media, RN mengungkapkan Ia juga mendapatkan penyiksaan bahkan ditodongkan senjata oleh oknum polisi Polsek Sampuabalo saat diperiksa.

Saya juga dipukuli sama pak Polisi, bahkan saya ditodongkan senjata oleh pak Polisi saat diperiksa diruang penyidik. Penyiksaan yang saya alami tersebut berlangsung selama berhari-hari. Saya dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian tersebut. Saya ditampar, dipukuli, ditodongkan senjata, diancam mau ditembak dipaha, ditangan, dan dikepala. Karena tertekan dan ketakutan, saya terpaksa mengakui pencurian yang dituduhkan,” ungkapnya.

Meski kasus pencurian tersebut telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, RN dan AG keberatan dengan vonis yang dijatuhkan dan tindakan represif yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sampuabalo.

Atas vonis tersebut kami menyatakan banding. dan kami juga akan melaporkan tindakan represif penyidik Polsek Sampuabalo tersebut, Kami mau nama baik kami dibersihkan dan kami juga mau membersihkan nama baik saudara Muslimin (22), yang juga dinyatakan sebagai tersangka dan sementara menjalani proses sidang,” tegasnya.

Ia menjelaskan nama Muslimin disebutkan oleh mereka karena penyidik menanyakan siapa pemilik mobil Open Kap warna hitam.

Kami menyebut nama Muslimin karena penyidik menanyakan siapa pemilik mobil Open Kap warna hitam, karena dikampung hanya Muslimin yang punya mobil tersebut, bukan kami sebut sebagai pelaku pencurian,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Buton, AKBP Gunarko, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengakuan tindakan represif yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sampuabalo kepada dirinya.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepadanya oleh AG saat hearing bersama sejumlah aktivis di Mapolsek Buton, Kamis (08/04) lalu.

“Iya, memang benar saat hearing kemarin salah seorang anak mengaku mendapat tindakan represif dari penyidik Polsek Sampuabalo. Namun, hukum sudah berproses mari kita hormati. Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun dalam pembinaan,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan whatsapp, Selasa (13/04).

Kapolres menambahkan pihaknya siap menerima laporan bila seandainya dugaan tindakan represif tersebut dilaporkan.

Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami siap menerima pengaduan melalui Pro PAM. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Perlu diketahui, AG dan RN, bersama dua orang lainnya, masing-masing beridentitas LA alias A Bin LA (16) dan Muslimin (22), ditangkap oleh penyidik Polsek Sampuabalo atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Saharuddin S.Pd. Bin La Taangi pada tanggal 01 Januari 2021.

Dalam laporannya, Samaruddin mengakui telah kehilangan uang tunai sebesar 100 Juta Rupiah, 1 buah laptop merek Asus Tipe Core 15 warna Silver, 1 buah laptop merek Lenovo Tipe Core i3 warna hitam, 1 buah hard disk warna hitam, 2 buah handphone Oppo A12 warna hitam dan biru, dan 1 buah mesin EDC ATM Mini Bank Mandiri.

Pada tanggal 24 Maret 2021 Majelis Hakim PN Pasarwajo yang dipimpin oleh Subai, S.H. menjatuhkan vonis 5 bulan mendapatkan perawatan di LPKS di Yayasan Pesantren Hidayatullah LKSA Ulil Albab Baubau kepada AG dan RN.

Sedangkan LA alias A dijatuhkan vonis pengembalian terhadap orang tua anak kepada oleh Majelis Hakim.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button