Advedtorial

Anggota DPRD Yang Menjadi TIM KAMPANYE Tanpa Menyerahkan Izin Cuti Ke-KPUD Patut Diproses Hukum

BERITANASIONAL.ID, Parepare__Anggota DPRD yang menjadi Tim kampanye salah satu paslon tidak dilarang, artinya ada dispensasi tertentu atau keistimewaan tersendiri yang diberikan oleh peraturan perundang undangan untuk menjadi tim kampanye paslon tertentu.

M.Nasir Dollo membeberkan, sekalipun dalam UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 71 ayat 1 setara tegas diatur tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat aparatur sipil negara, TNI, POLRI, kepala desa atau sebutan lain yang serupa untuk mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugiakan paslon tertentu.(9/5/18)

Lanjut Nasir, bahwa dispensasi atau keistimewaan anggota DPRD untuk menjadi Tim Kampanye paslon tertentu, bukannya gratis, tapi harus syarat syarat yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 pasal 63 ayat :
1. Gubernur, wakil gubernur , Bupati , Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau Kabupaten/ kota pejabat negara lain atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara .
2. Surat izin cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

3. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota , anggota DPR, DPD, DPRD, provinsi atau kabupaten/ kota atau pejabat lain yang maksud ayat 1 dilarang :
a–paslitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

b– menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya , yang menguntungkan atau merugikan paslon lain di wilayah kewenangannya atau di wilayah lain.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, sangat jelas, terang dan lengkap bahwa jangankan anggara DPR, DPD, DPRD , atau pejabat lainnya dilarang dengan tegas mengikuti kegiatan kampanye, apalagi menjadi anggota tim kampanye sebelum menyerahkan izin cuti kampanye, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye, imbuhnya.

Ketua LBH Sunan ini menegaskan, bahwa anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye seharusnya cuti selama pelaksanaan kampanye, mengingat Tim kampanye paslon tertentu adalah penanggung jawab segala kegiatan kampanye. Peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 Pasal 7 sebagai berikut :”Tim kampanye sebagaimana dimaksud pasal 6 , bertugas mengenai seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan kampanye.

Anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak menyerahkan izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU paling lambat 3 sebelum pelaksaan kegiatan kampanye adalah merupakan perbuatan melanggar hukum. Jadi Anggota DPRD yang cuti bukan saja tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai anggota tetapi sebahagian hak haknya terpangkas seperti mobil dinas ,dana perjalanan dinas, uang tranportasi dan lain lain.

Bila ada anggota DPRD yang tidak cuti diluar tanggungan negara maka patut diproses hukum. Berdasarkan hal tersebut maka aparat yang berwewenang dan bertanggug jawab terhadap penegakkan hukum sepatutnya bertindak tegas, tepat dan cepat untuk menyelidik siapa saja anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak melakukan cuti diluar tanggungan negara, termasuk anggota DPRD yang melakukan cuti diluar tanggungan negara tetapi masih mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas negara.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button