Nasional

Polres Terbitkan SPDP Kasus Rastra, Taufan Pawe Jadi Tersangka?

BERITANASIONAL.ID, Parepare__Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018, oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe (TP).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengaku telah menerima SPDP dari pihak Polres Parepare awal Mei 2018. “Iya, SPDP yang dimaksud sudah kami (Kejaksaan) terima, kalau tidak salah kami terima tanggal 2 Mei 2018,” akuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, saat dikonfirmasi, Rabu (9/5/2018).

Hanya saja Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sidrap ini, enggan berkomentar terkait status Taufan Pawe dalam SPDP itu, apakah sudah ditetapkan tersangka atau belum?. “Kalau itu coba tanya penyidik,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, juga enggan mengomentari status TP dalam SPDP itu. Dia mengarahkan kasus tersebut ditanyakan ke Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi dan Jaksa). “Tanyakan sama sentra gakkumdu, yang menangani itu gakkumdu,” kata Pria Budi.

Dalam kasus ini, pihak Polres Parepare maupun pihak Kejari Parepare selaku bagian dari Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu, terkesan sangat berhati-hati mengeluarkan statement perihal status TP dalam SPDP terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada Parepare Tahun 2018.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, AKP Herly Purnama kepada wartawan, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Taufan Pawe, Walikota Parepare nonaktif, terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Beras Sejahtera (Rastra). Hanya saja, Taufan Pawe tidak memenuhi panggilan tersebut.

Herly mengaku, penyidik Polres telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Taufan Pawe pada pekan lalu. “Hari Jumat (11 Mei 2018) kembali dijadwalkan pemanggilan karena saat pemanggilan pertama yang bersangkutan (Taufan Pawe) sedang berada di Jakarta,” akuh dia.

Namun demikian, pemanggilan ulang itu kemungkinan besar tidak bisa ‘dipenuhi’ lagi lantaran saat ini Taufan Pawe dikabarkan tengah berangkat Umroh bersama keluarganya.

Taufan Pawe sendiri tengah diproses terkait dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Kasus ini berawal dari laporan salah satu warga, Abdul Rasak Arsyad, ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018. Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Walikota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.

Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen, saksi dan terlapor, dilakukan kajian dan musyawarah Tim Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi, Jaksa). Hasilnya, Panwaslu Parepare mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, Jumat malam (27/4) pukul 23.15 Wita.

Dalam Rekomendasi Panwaslu Parepare yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan di cap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program Rastra.

Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu, Laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Parepare.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button