Opini

Arsip Antara Banjir Makassar dan Pujian Sambo

Oleh: IRZAL NATSIR*

Kurang lebih seminggu yang lalu di Sulawesi Selatan tepatnya diĀ  Makassar dilanda banjir yang luar biasa hingga mampu menenggelamkan beberapa ruas jalanan bahkan tak sedikit pula yang menjadi korban akibat banjir tersebut, ya rumah ya kendaraan bahkan barang-barang berharga lainnya pun rusak karena terdampak. Kejadian tersebut pun bukan ucup ucup terjadi tetapi jauh hari sebelumnya telah diperingati oleh BMKG perihal curah hujan ekstreemĀ  mulai tanggal 13 hingga 16 Februari 2023. Bukan hanya itu jauh jauh hari sebelumnya pula seorang indigo pun pernah meramal akan terjadi banjir besar di daerah ini. Tetapi terlepas dari semua itu sebagai insan beradab dan makhluk Tuhan sangat percaya bahwa semuanya terjadi atas kehendak Nya sebagai Penguasa Tunggal Langit, Bumi dan segala isinya.

Ada yang unik ketika kejadian banjir yang membombardir sebagian wilayah kota Makassar, karena di saat bersamaanĀ  Sang Hakim menjatuhkan vonis Mati terhadap seorang Mantan Perwira Tinggi POLRI yang pernah mengenyam pendidikan menengahnya di Kota MakassarĀ  yang berjuluk Anging Mammiri ini. Vonis inipun bagi sebagian besar masyarakat menjadi salah satu kebutuhan informasi yang ditunggu tunggu bahkan seketika itu mampu meredakan duka akibat banjir yang meluluhlantakan aktivitas masyarakat saat itu. Tak sedikit pula yang bersorak gembira dan menganggap setimpal vonis tersebut, karena menghilangkan nyawa seorang Brigadir Polisi Nofriansa Yoshua Hutabarat yang lebih dikenal dengan sebutan Brigadir J, yang terpisah nyawa dari Jasad akibatĀ  ditembak secara brutal hingga terkapar dan tewas seketika itu.

Kejadian yang terjadi pada awal Juli 2022 ini hingga terjadinya penembakan pada tanggal 8 Juli 2022Ā  dan telah berproses lebih dariĀ  200 hari ini sangat dipenuhi bumbu bumbu hukum, alibi kejadian, pengakuan, tanpa pengakuan, membenarkan, menolak kebenaran, kesaksian palsu, nuansa sedih bahkan nuansa lucu dari para tersangkaĀ  saksi terdakwa seolah-olah eksepsi yang disampaikan oleh masing-masing telah memenuhi syarat kebenaran dan patut untuk dipercaya padahal semua keterangan yang disampaikan tersebut perlu dikaji, perlu dianalisis, perlu diuji bahkan perlu dibuktikan kebenarannya terhadap pembenaran masing-masing saksi.Ā  Bukti primer yang menjadi dasar dalam melihat kasus Saguling ini secara obyektif adalah arsip. Salah satu Nilai Guna Primer dari Arsip adalah Nilai Guna Hukum (Law) selain nilai guna yang terkandung didalamnya, yaitu: administrasi (Administration), Keuangan (Financial), Penelitian (Resourch), Pendidikan (Education) dan Dokumentasi (Documentation). Nilai Guna Primer arsip inilah yang sering diakronimkan ALFRED.

Sebagai bukti otentik, arsip pun memiliki peran dalam membuka tabir peristiwa ini secara terang benderang tanpa berkamuflase dengan kepalsuan informasi yang dijadikan alat perlindungan agar terhindar dari sebuah kejahatan yang telah dilakukan. Masih ingatkah kita ketikaĀ  CCTV (Closed Circuit Television)Ā Ā  pada tempat kejadian perkara yang pada awalnya alat bukti ataupun barang bukti ini telah disenyapkan bahkan cenderung dikatakan tak berfungsi, padahal sesungguhnya tidak seperti itu sehingga para saksi tersebut didakwa telah melakukan perintangan (obstrucsion of justice) dalam menguak kasus ini. Dan arsip digital yang terkandung di CCTV atau yang tersimpan didalam DVR (Digital VideoRecorder) Ā Ā Ā Ā inipun telah bercerita secara kronologis, komplit bahkan sempurna terkait rentetan kejadian sebenarnya yang terjadi mulai dari Magelang hingga Jakarta. Aparat hukum pun sangat terbantu dengan informasi yang disajikan oleh arsip digital ini hingga meringankan tugas-tugas mereka didalam memecahkan kebuntuan yang menyelimuti case ini hingga membantu dalam membuat vonis hukum yang seadil adilnya .

Sebagai saksi bisu arsip pun melakukan pembelaan sesuai kaidah kearsipanĀ  yang dimilikinya dan nilai guna yang melekat padanya dengan menyajikan informasiĀ  secara cepat, akurat dan terpercayaĀ  mengisahkan kejadian secara terkronologis tanpa terbantahkan.Ā Ā  Dan Putusan Hakim pada Persidangan Kasus SamboĀ  seminggu lalu pun akan tersimpan sebagai arsipĀ menjadi rekam jejak digital sebagai legacy informasi terkaitĀ  peradaban,Ā  karakter dan kemajuan bangsa yang akan disampaikan kepada anak cucu generasi mendatang, bahwa ada kejadian besar dimasa lalu, ketika seorangĀ  Mantan Jenderal yang pernah enyam pendidikan di MakassarĀ  di Vonis Mati, saatĀ  bersamaan pula Makassar sedang dilanda Banjir Besar.

*Penulis:Ā  IRZAL NATSIR
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah
Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI)
Provinsi Sulawesi Selatan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button