AgamSumatera Barat

Audit ke PDAM Tirta Antokan, Inspektorat Agam Tetapkan 26 Temuan

BeritaNasinal.ID, AGAM SUMBAR –  Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Inspektorat mempunyai fungsi, yang salah satunya adalah melaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Inspektorat Kabupaten Agam Sumatera Barat melalui tugas dan fungsinya melaksanakan audit ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan Kabupaten Agam pada bulan April s/d Mei 2023 kemaren.

Hal ini dibenarkan oleh Tim Audit Inspektorat Agam, Aiman, S.Sos didampingi Sekretaris Inspektorat Agam, Agusri Nouval ketika dikonfirmasi Media Online BeritaNasional.ID diruang kerjanya, Selasa (27/06/23).

“Memang benar, kami melakukan audit ke PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam pada bulan April s/d Mei 2023 kemaren”, ucapnya.
Ketika ditanya terkait dengan 26 temuan hasil audt Inspektorat Kabupaten Agam yang didapat oleh BeritaNasional.ID, Aiman mengatakan data itu valid dan benar.

Berikut temuan hasil audit Inspektotrat Kabupaten Agam terhadap PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam:

1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis (renbis), rencana kerja dan anggaran (RKA) dan RPAM belum sepenuhnya disusun sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri.
2. Terdapat kurang saji penyertaan modal pemerintah yang belum ditetapkan (bybdp) dalam neraca per 31 Desember 2022 senilai Rp. 6.210.468.047,15
3. Terdapat kurang saji nilai pendapatan dalam laporan laba rugi per 31 Desember 2022 senilai Rp. 11.142.427.41
4.Ditemui bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (Bpybds)
5. Efektifas penagihan terhadap rekening pendapatan penjualan air tahun tahun 2022 masih rendah atau dibawah 75%
6. PDAM belum memiliki dan menyusun standar satuan biaya tahun 2022
7. Penganggaran dan pembayaran uang Representatif Direktur tauun 2022 tidak sesuai ketentuan
8. Terdapat pengeluaran pembiayaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran
9. Anggaran belanja pegawai 2022 melebihi ketentuan
10. Terdapat pajak daerah yg telah dipungut dab belum disetor pada kegiatan belanja makan dan minum tahun 2022 sebesar Rp. 6.830.120. (0202)
11. Terdqpat pajak daerah (10%) atas makan minun tahun 2022 yg belum dipungut/disetor sebesar Rp.1.529.800 (0108)
12 Terdapat surat pertanggungjawaban belanja makan minum dan belanja pakaian dinas tahun anggaran 2022 belum dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah. (0810)
13. Terdapat pendapatan non air dari penerimaan sambungan baru yg tidak tercatat dalam laporan penerimaan non air sebesar Rp. 20.251.000
14. Masih terdapat pemasangan sambungan baru yang belum sesuai dengan standar pelayanan
15. Terdapat penganggaran dan pmbayaran insentif penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan
16. Terdapat kewajiban atas pembayaran pajak yang belum didukung dengan bukti setoran pajak sebesar Rp. 33.693.910,
17. Terdapat penganggaran dan pembayaran insentif pasangan baru yang tidak sesuai ketentuan
18. Belum optimalnya pelaksanaan pada aspek operasional tahun 2022
19. Penata usahaan pengelolaan bahan Persediaan pada PDAM tirta antokan belum dikelola dengan baik
20. Terdapat kurang saji nilai piutang usahabpada neraca per 31 desember 2022 pdam tirta antokan senilai rp. 2.258.696.400.
21. Terdapat penanganan tunggakan rekening air aktif pelanggan yg tidak sesuai dengan ketentuan
22. Pembayaran pembiayaan beban tahun 2021 yang dibayarkan pada tahun 2022
23. Pencatatan saldo akhir persediaan pada rekap pengeluaran tidak sesuai dengan data fisik gudang.
24. Pembayaran gaji direktur, gaji ke 13, bonus ulang tahun PDAM, bonus kinerja tidak dasar pembayaran.
25. PDAM tirta antokan belum membuat laporan tahunan sesuai ketentuan dan belum menyampaikan laporan tahunan secara lengkap kepada KPM
26. Terdapat satuan pengendalian intern (SPI) pada PdAM tirta antokan Lubuk basung yg belum dibentuk.

Itulah hasil audit Inspektorat terhadap PDAM Tirta Antokan Kabupaten yang ditandatangani oleh Tim Audit, Aiman, S.Sos.

Direktur PDAM Tirta Antokan Agam, Hendri Chaidir, ST Direktur PDAM Tirta Antokan, Hendri Chaidir, ST

Sementara itu Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam, Hendri Chaidir, ST ketika dikonfirmasi BeritaNasional.ID di kantornya terkait hasil temuan Inspektorat ini, Selasa (27/06/23) mengatakan, tiap audit pasti ada temuan, kami memang sedang diperiksa, tapi masih dalam proses (belum final), kami dikasih waktu 2 bulan untuk menjawab hasil temuan tersebut.

“Pihak PDAM Tirta Antokan akan memberikan jawaban kepada Inspektorat Agam sekitar awal Agustus 2023”, ucap Hendri.

Yang ingin saya tekankan kata Hendri, untuk biaya pengelolaan tidak ada berubah dari aturan sebelumnya artinya dizaman saya untuk anggaran hanya mengikuti biaya yang terpakai sebelumnya.

“Seluruh kegiatan di PDAM ini ada ketentuannya, seperti yang ada di PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang PDAM, ini yang dijadikan pedoman dalam mengelola PDAM”, tutur Hendri.

Kemudian sambung Hendri, tentang Renbis regulasinya ada pada Permendagri Nomor 618 Tahun 2018, Renbis ini fleksibel tergantung kondisi. Kalau PDAM ingin maju harus terbuka dan profesional.

“Sampai saat ini, saya menerima laporan dari bagian keuangan masih dalam keadaan aman”, tukas Hendri.

Disebutkan Hendri, terkait dengan pengelolaan biaya kami masih memakai aturan yang lama dari pimpinan sebelumnya, saya belum pernah merobahnya.

“Sebenarnya kami dari PDAM berterimakasih kepada Inspektorat, karena masih diingat pada kami. Artinya karena PDAM ini bagian dari Pemda, jika Pemda memeriksa ibarat orang tua sayang pada anak, itu sudah biasa”, ulas Hendri lagi.

Dikatakan Hendri, kami juga diaudit oleh KAP dan BPKP. Hasil audit BPKP pada awal Tahun 2023 hasilnya nilai kami naik, itu buktinya pengelolaan PDAM dijalankan sesuai dengan aturan.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Garuda Nasional Wilayah Sumbar, Bj. Rahmad mengatakan, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Agam terhadap PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam sangat luar biasa, karena terdapat 26 temuan, ini angka temuan yang lumayan besar untuk instansi terkait.

“Menurut kami, tentu Inspektorat Kabupaten Agam dalam melaksanakan audit sangat profesional, baik audit administrasi maupun audit tentang keuangan”, ujar Bj. Rahmad.

Tentu ini kata Bj. Rahmad jadi preseden buruk untuk PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam, dalam waktu 2 bulan PDAM Tirta Antokan harus menjawab atau mempertanggungjawabkan hasil temuan Inspektorat tersebut.

“Jika dalam jawaban terhadap hasil temuan itu tidak memenuhi atau berdasar, maka temuan tersebut bisa berlanjut ke ranah hukum”, ungkap Bj. Rahmad mengakhiri. (RieL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button