ACEH

Baru Terdaftar, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Kecelakaan Petugas Regsosek

BeritaNasional.ID | Aceh Utara – Syifa Ulinnas (21) salah seorang petugas Registrasi Awal Sosial Ekonomi (Regsosek) yang didaftarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupten Aceh Utara, mengalami kecelakaan kerja usai melakukan sensus di Kecamatan Lhoksukon.

Diketahui, yang bersangkutan baru tedaftar di BPJAMSOSTEK pada 21 Oktober 2022 dan mengalami kecelakaan pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 18:00 WIB sepulang nya dari melakukan sensus Regsosek, sepeda motor Syifa Ulinnas saat melindas batu kerikil hingga menyebabkan hilang kendali dan tergelincir.

Akibat dari insiden tersebut, yang bersangkutan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan karena mengalami cedera di beberapa bagian anggota tubuh dan telah dilakukan tindakan operasi di Rumah Sakit TK IV IM.07.01 Lhokseumawe.

Beruntungnya Syifa Ulinnas telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga seluruh biaya  akibat kecelakaan tersebut diitanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Selain itu, seluruh petugas Regososek di Aceh Utara telah terdaftar dalam 2 Program BPJAMSOSTEK yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mendaftarkan seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh Indonesia berjumlah 400 ribu dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Kepala BPJAMSOSTEK Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan, BPJAMSOSTEK sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Badan Pusat Statistik (BPS)  khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang telah mendaftarkan petugas sensus Regsosek  kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial yang diberikan BPJAMSOSTEK bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi petugas sensus dalam menjalankan aktifitasnya. Kejadian tersebut merupakan risiko kerja yang tidak dapat kita hindari, oleh sebab itu pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar melindungi kita dari risiko-risiko tersebut,” tutup Sulaiman.(*fadhil)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button