Daerah

Berasal Dari 59 Perkara Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Cilegon

BeritaNasional.ID Banten – Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Rabu (29/8/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari narkotika berupa ganja, sabu-sabu, tembakau gorilla, pil hexymer, pil tramadol, bong, timbangan digital, senjata api, senjata tajam dan garam yang tidak memiliki izin edar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Andi Mirnawaty mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari 59 perkara.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari tahapan eksekusi barang bukti, selain eksekusi terhadap benda dan orang, dalam hal ini pelakunya. Pemusnahan barang bukti ini sendiri akan dituangkan dalam berita acara yang perlu kita ketahui bersama,” ujar Kajari dalam sambutannya.

Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas Kejari yang diatur dalam pasal 270 Kuhap, bahwa pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan oleh jaksa.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang putus sampai dengan akhir Juli lalu dan didominasi oleh perkara menyangkut narkotika,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar mengapresiasi kinerja Kejari dan aparat penegak hukum di Kota Cilegon. Namun demikian dirinya menyesalkan bila melirik tingginya jumlah perkara dalam giat pemusnahan tersebut.

“Inilah bagian tanggung jawab moral kita sebagai bagian dari Forkopimda. Bila dipandang dari aspek politis, ini bisa dikatakan sebagai indikator kegagalan kita untuk menekan tingginya perkara ini,” katanya (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button