ACEHAcehHukum & Kriminal

Bertahun-Tahun, Puluhan Gedung Penangkar Walet Ilegal Di Aceh Tamiang Tak Tersentuh Hukum. Ada Apa ??

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Setiap tahunnya kebobolan uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tamiang dari sektor perizinan pengelolaan dan bagi hasil persentasi sarang walet gedung tetap saja terjadi, dan bahkan terindikasi mengalami peningkatan.

Hal ini dipicu adanya dugaan pembiaran dari pemerintah Kabupaten terhadap puluhan gedung penangkaran sarang burung walet yang diduga ilegal yang terkesan adanya dugaan seperti menjadi peliharaan.

Sehingga Kabupaten Aceh Tamiang merupakan lahan yang cukup subur untuk dijadikan sebagai daerah produksi sarang walet ilegal yang menggiurkan bagi pengusaha liur burung yang doyan bermain bisnis tanpa kepemilikan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Tidak diketahui secara persis mengapa keberadaan gedung penangkaran sarang walet ilagal yang tumbuh menjamur tersebut tidak pernah tersentuh hukum dan malah manjadi tontonan mengasyikkan bagi pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sesuai data resmi yang diperoleh, untuk didalam Kecamatan Kota Kualasimpang saja, jumlah gedung penangkaran walet sebanyak 62 unit gedung. Data dimaksud merupakan yang tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari jumlah 62 gedung walet di Kota Kualasimpang itu hanya 22 gedung saja yang memiliki izin resmi penangkaran walet.

Menurut pihak DPMPTSP, jumlah gedung penangkaran walet yang sebanyak 62 itu belum termasuk yang berada di sejumlah Kecamatan yang juga diduga tanpa memiliki izin resmi penangkaran.

Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang, Fauziati, Kamis (3/ 2/2022) lalu kepada beritanasional.id menyebutkan kalau pihanknya tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan terhadap gedung penangkaran sarang walet ilegal.

“Kita hanya memproses dokumen permohonan perizinan yang masuk. Apalagi sekarang pengurusan perizinan sudah menggunakan aplikasi secara online,” jelas Fauzi.

Dari DPMPTSP dimaksud terkuak juga, bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pernah membuat perjanjian dengan pengusaha gedung penangkar walet tentang 10 persen dari hasil panen sarang walet distor menjadi PAD.

Belum lama ini, Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Tengku Insyafuddin dikonfirmasi menyatakan rasa herannya terhadap pembiaran dugaan usaha sarang walet gedung di Kualasimpang.

“Sejak saya masih menjadi anggota Dewan dulu, kasusnya masih saja tetap sama. Tidak ada penindakan,” ujar Insyafuddin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Asra kepada media ini juga berjanji dalam waktu dekat ini akan segera menindaklanjuti terhadap usaha penangkaran sarang walet gedung ilegal.

Plt Kasat Pol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang, Fadilluk Tahir melalui Kabid Pengawasan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Syahrir Pua Lapu yang didampingi Penyidik Satpol PP dan WH, Lili Dirta Yani, Jumat (25/3/2022) dikantornya kepada beritanasional.id mengatakan tentang tindaklanjut yang pernah dilakukan atas informasi adanya puluhan usaha sarang walet gedung ilegal di Aceh Tamiang.

“Kami sudah melakukan pengambilan data dan pengecekan dilapangan, tapi kami banyak mengalami kendala, karena kebanyakan pemilik usaha walet bertempat tinggal di Medan,” ujar Pua kepada Beritanasional.id. | SUPARMIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button