DaerahRagam

BPAN-AI Desak Kejari Usut Sertifikat Hak Milik di Hutan Lindung

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Pendamping Program Rehabilitasi Hutan Lindung Kabupaten Situbondo, Edy Susanto yang sekaligus ketua DPC BPAN-AI (Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia) kabupaten Situbondo mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan Nengeri Situbondo dalam menangani kasus penerbitan sertifikat tanah hak milik di kawasan Hutan lindung dan hutan produksi didaerah Alastengah Sumber Malang Situbondo.

“Sudah kami laporkan ke Kejari Situbondo awal tahun 2020. yang kami sayangkan kasus tersebut mandeg dengan alasan masih fokus pencegahan virus Corona, padahal pemeriksaan atau penyidikan bisa tetap dilakukan sesuai SOP, misalnya jaga jarak atau pemeriksaan online,”Ucap Edy Susanto. Kamis 30/4/2020.

Ia mengatakan, alasan pandemi covid-19 bukan alasan yang tepat untuk menunda proses penyidikan atau pemeriksaan, mengingat kasus yang diadukannya
tersebut merupakan kejahatan luar biasa sehingga mengakibatkan gagalnya program Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) tahun 2019 diwilayah BKPH Besuki lokasi kegiatan RPH tepatnya di LMDH desa Alastengah kecamatan Sumbermalang.

“Kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di petak 6A-1 seluas 59 Ha dan dibiayai oleh negara batal karena dihadang oleh warga yang memegang sertifikat ternyata melalui program prona, saya sebagai salah satu orang yang ditugaskan BPDASHL sebagai pendamping eksternal merasa perlu melaporkan hal ini, karena penerbitan sertifikat di hutan lindung itu melanggar hukum ,”Tegasnya.

Edy menegaskan, jika kasus tersebut tidak segera diti dak lanjuti dirinya akan segera membuat laporan resmi terhadap Kejaksaan Agung, Dirut Perhutani dan kementrian BMUN, karena dianggapnya APH di kabupaten Situbondo tidak serius menangani kasus tersebut.

“Jika proses penyidikannya tidak juga berjalan, kasus ink akan kami laporkan langsung ke Kejaksaan Agung, karena jaksa disini tidak serius mengusutnya,”Katanya lebih lanjut.

Edy menyebutkan, ada sekitar 300 sertifikat hak milik atas nama perorangan dikawasan hutan lundung dan hutan produksi didesa Alas Tengah yabg diterbitkan oleh BPN pada tahun 2015 dan tahun 2017 dengan luas diperkirakan 650 hektar.

“Saya tidak punya kepentingan dalam hal ini, tapi sebagai masyarakat dan pendamping masyarakat, kami ingin hutan dikembalikan keperuntukannya apalagi ini statusnya adalah hutan lindung,”pungkasnya.

Dikesempatan lain, Kepala kejaksaan Negeri Situbondo belum bisa dikonfirmasi oleh sejumlah awak media karena sedang rapat anggaran tentang penanganan Covid -19 bersama Bupati dan DPRD kabupaten Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button