AdvedtorialDaerahPemkab SidrapSidrapSulawesi

Bupati Sidrap Dollah Mando Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI

BeritaNasional.ID, Sidrap— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Senin 1 April 2019 di Novotel Makassar Grand Shayla, Jl. Chairil Anwar Makassar Sulawesi Selatan

Penandatangan dilakukan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dan Bupati Sidrap H. Dollah Mando. Penandatangaan serupa juga dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan, disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Djoer.

Pada kesempatan itu, Bupati Sidrap Dollah Mando didampingi Kadis PMDPPA Sidrap Patahangi Nurdin, Kabag Hukum Andi Faisal, Kabag Kerjasama Rahman Rauf, Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi Erni dan Pejabat Penghubung Pemda Sidrap di Makassar, Solihin

Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Faisal memaparkan, tujuan Nota Kesepahaman itu adalah untuk mempercepat penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik.

Sementara untuk ruang lingkupnya, kata Andi Faisal, meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

“Kesepakatan juga mencakup pertukaran informasi dan data, serta pengawasan penyelenggaraan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidrap.”ungkap A. Faisal.

Lanjut A. Faisal menambahkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan isi nota kesepahaman akan dilaksanakan minimal dua kali setahun.

“Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dilakukan minimal dua kali setahun untuk mengetahui pelaksanaan Nota Kesepahaman,” kata Andi Faisal.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button