Politik

Dewan Kota Banda Aceh Sahkan Qanun IMB

Beritanasional.id, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Akhirnya mengesahkan satu lagi produk Qanun atau aturan daerah kota Banda Aceh, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengesahan Qanun tersebut melalui Rapat Paripurna DPRK setempat yang berlangsung di Gedung Dewan setempat di Banda Aceh, Senin (2/9/19).

Proses paripurna Qanun tersebut merupakan hasil kerja di ujung masa tugas Anggota DPRK Banda Aceh periode 2014-2019. Sebelumnya sejumlah Qanun Daerah juga telah disahkan dan mulai disosialisasi serta diterapkan.

Wakil ketua DPRK Banda Aceh , H . Heri Julius, sekaligus pemimpin Rapat sidang paripurna itu mengatakan, dengan lahir qanun IMB itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut dan tertibnya pembangunan yang dilaksanakan nantinya.

” Semoga dengan adanya qanun ini dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dengan pelayanan yang baik, dan prima oleh aparatur pemerintah ” harap Heri Julius.

Lanjut Heri, Prosesi pengesahan qanun IMB itu memakan waktu panjang dan melibatkan semua elemen. Dalam paripurna pada pendapat akhir fraksi-fraksi juga menyetujui pengesahan Qanun terakhir Produk Dewan yang akan habis masa jabatan ini.

“Apabila saat evaluasi nanti , ada perbaikan atau penyenpurnaan , maka tidak perlu diparipurnakan lagi , cukup dilakukan penyesuaian oleh panitia kerja komisi C bersama tim pengawas pembahasan raqan tersebut ” demikian pesan Heri Julius.

Sementara itu , Walikota Banda Aceh , Aminullah Usman yang diwakili Sekda Kota, T. Bahagia.

Mengucapkan terimakasih atas pengesahan qanun tersebut yang telah berhasil diproduksi sebagaimana yang diharapkan.

“Apresiasi dan terimaksih kami ucapkan kepada seluruh anggota DPRK Banda Aceh atas berhasilnya memproduksi Qanun prioritas ini, meski di ujung masatugas yang sudah sangat singkat ini, demikian juga kepada seluruh elemen yang sudah terlibat dalam perancangan dna pengesahan qanun ini,” demikian ujar Bahagia, dalam sambutan Wali Kota Banda Aceh itu. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button