Daerah

Dinkes Gelar Kegiatan Jemput Pasung ODGJ

Menangi permasalahan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh menggelar kegiatan jemput pasung bagi penderita gangguan jiwa. Kegiatan yang dihadiri sejumlah camat dan kepala puskesmas tersebut merupakan upaya untuk membebaskan penderita gangguan jiwa dari tindakan pasung yang selama ini banyak dilakukan keluarga penderita gangguan tersebut.

Asisten II Muhammad Nuh, SPd, dalam sambutan Bupati Gayo Lues yang disampaikannya mengatakan, melalui data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues saat ini terdapat 221 penderita ODGJ di kabupaten tersebut.

Disampaikan, tujuan lepas pasung bagi ODGJ merupakan sinergi pemerintah dalam menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat yang keluarganya mengalami gangguan jiwa

Asisten II berharap dengan diselenggarakannya acara jemput pasung bagi ODGJ di Gayo Lues bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk merawat keluarganya ditempat tertentu yang memang lebih layak.

“Di samping itu hal ini menjadi catatan pemerintah daerah untuk terus mengajak keluarga pasian ganguan jiwa baik yang dipasung atau terlantar agar merawat keluargannya di rumah sakit Jiwa,” ucapnya, Selasa 30/04/2019 di Aula Dinkes setempat.

Puskesmas adalah ujung tombak prioritas mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat dalam segala sektor. Bertujuan untuk mencegah meningkatnya gangguan kejiwaan ditengah masyarakat.

Untuk memenuhi kebutuhan orang dengan kejiwaan yang dipasung dan terlantar diperlukan upaya komfrehensip dari segala asfek, diantaranya ekonomi dan sosial, upanya ini mengatur pran pemerintah dan masyarakat.

“Masyarakat diharapkan mampu menggali kasus-kasus ganguan jiwa, menghindari pemasungan serta mendorong untuk berobat dan kontrol, sehingga Gayo Lues bebas pasung” kata Asisten

Dijelaskan, Larangan pasung bagi penderita ganguan jiwa oleh Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, sudah sejak tertanggal 11 November 1977 yang ditujukan kepada Gubernur, Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button