Hukum & Kriminal

Dugaan Pidana Pemilu, Penyidik Periksa ZIS dan Ketua DPD Partai Nasdem Bone Bolango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Penyidik Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak dalam perkara dugaan pidana pemilu oknum caleg Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango, Selasa (9/4/2024). Kali ini yang diperiksa masing-masing ZIS sebagai terlapor, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango Ayub Abdurrahman dan LO Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango, Mila Karmila Yusuf.

Sebelumnya, mereka yang telah menjalani pemeriksaan pada Senin, (8/4/2024) masing-masing Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenti Lamuhu, sejumlah pengurus DPD Partai Nasdem dan Ketua Tim Pemenangan ZIS.

Sejak hari pertama hingga saat ini pula, sejumlah wartawan dari beberapa media online pun terus melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan ini.

Namun sayangnya, di saat awak media akan mewawancarainya usai dirinya diperiksa, ZIS justru menolak dan terkesan menghindari para wartawan.

“Belum boleh,” ujarnya sambil berjalan menjauhi para wartawan dan langsung menuju mobilnya yang diparkir di halaman Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

Demikian pula dengan Mila Karmila Yusuf sepertinya enggan untuk diwawancarai awak media.

Tanggapan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango

Berbeda dengan ZIS, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango Ayub Abdurrahman justru mendekati para wartawan saat diminta untuk memberikan tanggapannya.

Sambil duduk dengan gaya yang sangat santai, Ayub Abdurrahman menjelaskan bahwa terkait dengan pengajuan dokumen persyaratan bakal caleg yang disampaikan oleh setiap caleg Nasdem, partainya hanya melakukan check list terkait lengkap atau tidak lengkapnya dokumen tersebut. Ayub menegaskan bahwa partainya tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut.

“Sebelum dimasukkan ke KPU di check list ini berkas, ada atau tidak, lengkap atau tidak lengkap. Partai tidak melakukan verifikasi atau klarifikasi keabsahan surat (dokumen) karena itu (menurut kami) kewenangan KPU untuk mengklarifikasi pada instansi yang mengeluarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan isu yang berkembang bahwa sejumlah dokumen ZIS itu palsu atau bermasalah, Ayub mengatakan bahwa partainya tidak mengetahui hal itu, karena seluruh dokumen yang dilaporkan tersebut diurus sendiri oleh yang bersangkutan bukan partai.

“Jadi ada 5 berkas yang diurus oleh individu yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang lalu dimasukkan ke partai sebelum dibukukan dan disampaikan ke KPU,” ujarnya.

Ayub juga mengungkapkan keheranannya dimana saat tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, tidak ada yang mempersoalkan dokumen ZIS.

“Nanti sudah selesai semua selesai penghitungan suara dan yang bersangkutan (ZIS) sudah menang maka munculah (persoalan) ini” bebernya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button