Daerah

Edarkan Upal,Dua Orang Ini Dibekuk Aparat Polsek Srono

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Dua pengedar uang palsu (upal) berhasil dicokok tim Reskrim Polsek Srono, Senin (15/10/18). Keduanya adalah, Moh Holik (43) warga Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi dan Qoribul Mujib (37) warga Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Keduanya berhasil disergap saat melakukan transaksi di rumah Erham(50), warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti upal yang berhasil disita sebanyak Rp 6. 400.000,- dengan klasifikasi Rp 2 juta pecahan seratus ribuan merupakan upal. Sementara dari tangan pelaku Qoribul Mujib, seorang residivis yang baru keluar dari Lapas, berhasil disita 5 lembar pecahan upal 100 ribuan.

Keterangan Kapolsek Srono AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Ipda Sutarkam, berawal dari anggotanya yang menerima laporan dari korban Kholisah (43) warga Desa/Kecamatan Kabat, mengaku bahwa dirinya telah tertipu seusai menjual sepeda motor miliknya jenis Honda Supra X 125 nopol DK 3886 ZC seharga Rp 6.400.000,- kepada si pembeli bernama Moh Holik (43). Dari hasil penjualan motor tersebut, korban bermaksud membeli perhiasan di salah satu toko emas di Kecamatan Rogojampi.

“Pada saat menghitung uang hasil penjualan motornya tersebut, korban merasa ada kejanggalan dengan uang yang dia terima dari pelaku,” terang Ipda Sutarkam, Selasa (16/10/18) malam.

Korban merasa uang pecahan Rp 100 ribuan yang dia dapat dari pelaku terasa lain dengan uang yang asli. Menurutnya uang tersebut terasa lebih halus, sehingga dirinya curiga bahwa itu uang palsu. Tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan, korban pun segera mengusung laporan ke Polsek Srono.

“Karena merasa itu adalah uang palsu dan tak ingin tertipu, maka korban melapor ke Polsek Srono,” lontar Kanit Ipda Sutarkam.

Dari penangkapan kedua pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp 100 ribuan total Rp 2 juta.

“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan Mapolsek,” jelas Sutarkam.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 2 orang saksi. Diantaranya Erham, warga Desa Parijatah Kulon Kecamatan Srono dan Kholisah, warga Desa Kabat Kecamatan Kabat.

Atas perbuatannya mengedarkan upal, oleh penyidik kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI NO 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)

Caption : Kedua pengedar upal, Moh Holik dan Qoribul Mujib, kini menghuni rutan mapolsek Srono

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button