Jawa Timur

Gelar Perkara Kasus, Oknum Guru Intimidasi Wartawan, Menunggu Hasil SP2HP

BeritaNasional.id Jombang – Kasus intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Guru SMK Swasta di Jombang, terhadap Jurnalis TV One Muhammad Fajar El Jundy (korban) kasus terus berlanjut.

Kendatipun beberapa waktu lalu sudah ada upaya pertemuan kedua belah pahak dan berujung perdamaian, namun kasusnya terus berlanjut.

Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, bahwa saat ini Polres Jombang sudah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Hasil dari gelar perkara akan disampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor terkait perkembangan perkara,”kata AKP Giadi Nugraha, saat dihubungi, Sabtu (17/09/2022) siang.

Terpisah, Kuasa (korban), Beny Hendro Yulianto SH membenarkan, bahwa Polres Jombang sudah melaksanakan gelar perkara kasus intimidasi yang menimpa kliennya itu.

“Pada Rabu (14/9/2022), penyidik dari Polres Jombang menerima barang bukti dari klien kami, yaitu berupa Handycam. Sebelumnya juga sudah menyerahkan sejumlah bukti diantaranya berupa; Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi PWI, Surat tugas dari TV One dan Kartu Uji Kopetensi Wartawan (UKW),”katanya.

Menurut Beny Hendro Yulianto, bahwa kasus yang menimpa kliennya itu berdasarkan dari keterangan penyidik.

Sedangkan Pasal yang diterapkan kepada terlapor, untuk sementara adalah Pasal 407 KUHP dan sambil menunggu hasil dari proses gelar perkara.

“Jika hasil gelar bisa diterapkan Pasal 18 ayat 1, maka perkara ini nanti akan dilimpahkan ke unit lain dan ditambahkan pada Pasal tersebut. Karena UU Pers merupakan Lex spesialis, lalu hasil gelar akan disampaikan pada kami,”imbuh Beny Hendro Yulianto.

Lebih lanjut, Beny Hendro Yulianto menambahkan, jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Jombang.

“Kami masih menunggu hasil gelar perkara SP2HP dari Polres Jombang. Kami berharap, semoga kasus yang menimpa klien kami ini segera dinaikan ke tahap penyidikan dan diproses lebih, lanjut,”pungkas Beny. (IPL/ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button