AgamSumatera Barat

HGU Berakhir dan Diduga Tidak Kantongi Izin, Pabrik PT.KAMU Tetap Jalan

BeritaNasional.ID, AGAM SUMBAR – PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU) diduga tidak mengindahkan aturan yang ada di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) ini, pasalnya sudah jelas Hak Guna Usaha (HGU) nya telah berakhir pada 31 Desember 2020 lalu dan sampai sekarang belum ada Surat Keputusan dari pihak terkait memperpanjang HGU itu, namun PT. KAMU tetap beraktifitas seperti biasa dengan memproduksi kebun sawitnya.

Terkait hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda-NI Wilayah Sumatera Barat menyurati PT.KAMU dengan Nomor Surat : 036/DPW/GANAS/IX/2023 tanggal 05 September 2023 guna mengklarifikasi atas prihal HGU tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Garuda-NI Wilayah Sumatera Barat, Rahmatsyah yang lebih populer dipanggil dengan Bj. Rahmad ketika dikonfirmasi Media Online BeritaNasional.ID dikantornya Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat, Senin (11/09/23).

Dikatakan Bj Rahmat, Manajemen PT. KAMU, Joko Susilo ketika dikonfirmasi mengatakan melalui Whattshapnya sebagai berikut :

“Memang benar HGU sudah berakhir masa berlakunya dan PT.KAMU sebagai pemegang HGU yang lama sudah mengajukan perpanjangan HGU sejak tahun 2018. Proses saat ini sudah di kementrian ATR/BPN di Jakarta, karena ada 1 persyaratan terkait CPCL yang belum selesai, permohonan sampai saat ini sedang menunggu CPCL selesai”, ujar Joko Susilo.

Disambung Bj. Rahmat, jadi disini sudah jelas, HGU telah berakhir dan sampai sekarang belum ada keluar perpanjangannya, tapi kenapa pihak PT.KAMU masih tetap menjalankan aktifitasnya di lokasi HGU tersebut…, Ada apa ini…?

“Disini juga dijelaskan oleh Joko Susilo, bahwasanya sampai sekarang pengurusannya belum selesai dan permohonan sampai saat ini sedang menunggu CPCL selesai di kementrian, tapi kenapa mereka (PT.KAMU-red) berani beroperasi…?”, tukas BJ. Rahmad geram.

Kemudian kata Bj.Rahmad kami bertanya lagi kepada Joko Susilo:  Kalau HGU sudah berakhir, kenapa PT. KAMU masih berjalan/beroperasi….? Kemudian, sejak HGU ini berakhir Bapak bayar Pajak apa tidak…?

Joko susilo menjawab, kalo pertanyaan yang ini sebaiknya ditanyakan ke instansi yang ya pak. Makasih. Mohon maaf, saya pasti  punya keterbatasan ilmu  juga, untuk hal yang tidak kuasai dengan baik sesuai peraturan perundangan.

Kemudian kata Bj. Rahmad kami bertanya kembali : Sudah tau HGU mati/berakhir, kenapa Bapak masih beroperasi…? Apa regulasi yang Bapak Pakai…? Tolong kasih penjelasan…!

Ini jawaban Joko Susilo: Ini yang bisa saya jawab pak, apabila kurang memuaskan saya minta maaf.

Dilanjutkan Bj. Rahmad, kami bertanya lagi: Kami lanjutkan Terkait Pabrik PT. KAMU, Setahu kami belum ada Izin untuk Pabrik PT. KAMU beroperasi,  tetapi Pabrik PT.KAMU telah beroperasi mempruduksi minyak sawit, Kenapa Bapak berani mengoperasikan Pabrik, sementara Izin nya belum ada…? Ada apa dengan PT. KAMU pak, kenapa berani melanggar aturan/regulasi di Negara ini…?

Kemudian Joko Susilo menjawab: Saat ini 60% pencari kerja putra daerah telah bekerja dan berpenghasilan, ini sudah membantu memutar roda ekonomi.

“Ini jawaban yang tidak menyambung”, kata Bj.Rahmad.

Setelah itu Bj.Rahmad bertanya lagi: yang saya tanya bukan pencari kerja Pak, tetapi terkait dengan IZIN Pabrik PT. KAMU dan juga terkait HGU…

“Sampai disini tanya jawab kami dengan Joko Susilo selaku Manjemen PT.KAMU, dia tidak menjawab secara regulasi tentang HGU dan Izin Pabrik PT.KAMU”, tukuk Bj.Rahmad.

Disini sudah jelas sambung Bj.Rahmad, bahwasanya PT.KAMU tidak mau memberikan jawaban pasti terhadap pertanyaan-pertanyaan kami terkait HGU dan Izin Pabrik PT.KAMU.

“Berarti HGU PT.KAMU sudah berakhir pada 31 Desember 2020, dan sampai saat ini PT.KAMU dengan beraninya menjalankan aktifitasnya di lokasi HGU yang sudah berakhir. Dari 2020 – 2023 ini PT.KAMU tidak memiliki HGU, selama 3 tahun tersebut apakah PT KAMU membayar pajak, kalau ada kepada siapa PT.KAMU membayar pajak…?”, ungkap Bj.Rahmad.

Tidak hanya itu kata Bj.Rahmad, Pabrik PT.KAMU yang sampai sekarang belum mempunyai izin tetap beroperasi memproduksi minyak sawit…, ini sudah jelas melanggar aturan di NKRI ini…., kemana pihak terkait , kemana penegak hukum.., apakah ini pembiaran…?

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini, permasalahan ini harus segera dituntaskan, siapa yang bersalah akan mendapat hukuman yang setimpal karena negara kita adalah Negara Hukum”, pungkas Bj.Rahmat. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button