Daerah

Jabatan Bupati Salwa Bisa Melayang Jika Hak Angket Digunakan ?

BeritaNasional.ID,
BONDOWOSO – Dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati dalam surat edaran permohonan partisipasi demi suksesnya acara Sepak Bola Bupati Cup terus menggelinding seperti bola liar.

Sebagian pihak meyakini bahwa surat tersebut asli namun sebagian mengaku palsu. Untuk itu, guna mengungkap misteri keaslian surat tersebut, PPP sebagai partai pengusung mendorong pemkab segera melaporkan pelaku ke polisi. Tetapi hingga kini, pemkab tak punya nyali melaporkan kasus tersebut.

“Jika surat itu asli, maka Bupati bakal menghadapi proses pidana dan mengancam jabatannya, namun jika palsu, siapakah yang berani melakukan itu. Mungkinkah PJ Sekda tidak tahu, padahal seluruh proses administrasi di pemerintahan pasti akan masuk ke meja sekda untuk di paraf dan diteliti sebelum akhirnya masuk ke meja Bupati untuk diteken,” terang Ketua DPD Jaka Jatim, Jamharir.

Jamharir tidak yakin bahwa surat tersebut tidak melalui proses administrasi yang benar kecuali memang ada unsur kesengajaan dan pembiaran di internal birokrasi demi suatu maksud tertentu semisal ada kepentingan politik.

“Birokrasi pasti tahu bahwa surat semacam itu tidak boleh masuk ke meja Bupati karena jelas bertentangan dengan perda. Birokrasi juga tahu materi dalam surat itu juga bertentangan dengan aturan karena iuran yang dikumpulkan dari masyarakat patokannya adalah perda semial pajak retribusi,” jelasnya.

Yang berbahaya, kata Jamharir, apabila masalah tersebut menjadi konsumsi politik DPRD. Mereka bisa menggunakan haknya berupa hak angket dan hak interpelasi.

“Kalau DPRD sampai menggunakan hak angket nya, jelas bahaya. Saya yakin partai pengusung pemerintah akan pecah kongsi, PDIP tentu akan berpikir dua kali untuk tidak mendukung hak angkat dan interpelasi,” jelasnya.

Sementara ketua DPC PKB Bondowoso, H. Ahmad Dhafir mengapresiasi langkah PPP Kabupaten Bondowoso yang mendorong Pemerintah Daerah melalui bagian hukum agar segera melaporkan dan memproses hukum pihak yang diduga melakukan pemalsuan terhadap tandatangan dan stempel Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin

Menurut dia, PPP sudah mengambil keputusan yang tepat sebagai salah satu antisipasi agar DPRD Bondowoso tidak menggunakan hak interpelasi maupun hak angket atas peristiwa tersebut. Sebab, jika DPRD terlanjur menggunakan hak mereka, maka hal tersebut akan berdampak buruk terhadap situasi politik daerah.

Kata Dhafir, apabila Pemkab melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum, maka polisi bisa mengusut siapa pelaku yang diduga memalsu tandatangan Bupati dan menggunakan stempel Bupati. Namun apabila DPRD menggunakan hak angket maupun hak interpelasi, maka DPRD akan  meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Demikian juga jika DPRD menggunakan hak angket, mereka bisa melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Bupati yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut dia, hak angket dan hak interpelasi merupakan hak DPRD dan diatur dalam perundang-undangan yakni UU 23 tahun 2014 pasal 159 tentang hak DRPD berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

“Kalau memang perlu, kita mendorong fraksi di DPRD Bondowoso untuk menggunakan haknya karena itu memang diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya. (Klis)

Caption : Ketua DPD Jaka Jatim, Jamharir

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button