Daerah

LSM Combat Geruduk Desa Genteng Kulon, Duga Ada Pungli PTSL

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, di soal Cammbined Aktivist Banyuwangi (Combat).

Bertempat di Desa Genteng Kulon, Jum’at (21/6/19) siang, massa Combat disambut langsung oleh Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi, didampingi Bhabinkamtibmas Brigadir Rocky, Babinsa Tohari dan pendamping desa, Iqbal. Pertemuan berjalan cukup alot.
Dalam pertemuan tersebut, Sugeng, panggilan sehari-hari, Sugeng Eko Arto mengungkapkan, terkait biaya PTSL di Desa Genteng Kulon mencapai hingga Rp 1.650.000,- padahal, sesuai dengan aturannya biayanya hanya Rp. 150.000,-

Menurut Sugeng, yang menarik biaya sebesar itu kepada masyarakat adalah Pokmas Genteng Kulon, bentukan dari Desa Genteng Kulon. Saat itu, dirinya mendaftarkan 6 sertifikat, setiap bidangnya dikenakan biaya Rp 1.650.000,-

“Saya mengurus 6 sertifikat, setiap bidangnya saya dikenakan biaya Rp. 1,6 juta. Dengan rincian, uang Rp. 150 ribu untuk biaya PTSL sedangkan yang Rp 1,5 juta untuk pengurusan akta,” ungkapnya.

Anehnya, kata Sugeng untuk proses pembuatan akta di notaris, dirinya tidak pernah diundang untuk tanda tangan, dan dirinya tidak pernah diberi tahu akta itu dibuat di notaris mana.

“Namanya membuat akta jual beli di notaris itu, saya diharuskan hadir untuk tanda tangan, tapi untuk pengurusan ini, saya tidak pernah otanda tangan sama sekali. Tahu-tahu sertifikat ini sudah jadi, ini kan aneh,” tanya Sugeng yang juga ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Kades Genteng Kulon Supandi, membantah kalau pihaknya menarik biaya lebih dari Rp 150 ribu

“Tidak benar itu, desa hanya memungut biaya PTSL sebesar Rp. 150 ribu, tidak lebih, dan itu ada kwitansinya,” bantahnya.

Kepada massa Combat, Kades Supandi menjelaskan, Jika ada pihak-pihak lain yang menarik biaya lebih dari ketentuan, dia tidak tahu menahu.

“Kalau ada pihak luar yang menarik biaya diatas Rp.150 ribu, itu diluar kewenangan saya,” tegasnya.

Diungkapkan Kades Supandi, saat itu pihaknya membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk kelancaran program PTSL ini. Namun setelah terbit SK Tiga Mentri, dan terbitnya Perbup, Pokmas tersebut langsung dibubarkan.

“Setelah terbit SK Tiga Mentri tersebut, Pokmas langsung saya bubarkan, dan seluruh proses PTSL dilakukan oleh petugas desa,” tegasnya.

Supandi tidak menampik dalam proses sosialisasi PTSL ini ada sukarelawan yang membantu, namun sukarelawan ini tidak ada SK-nya.

“Para sukarelawan itu hanya sebatas membantu sosialisasi saja, jika ada warga yang ditarik biaya lebih dari Rp 150 ribu tersebut, dimungkinkan untuk mengurus akta jual beli guna melengkapi proses pembuatan sertifikat. Ada puluhan sertifikat yang dikembalikan oleh BPN karena tidak dilampiri akta jual beli, dan untuk program PTSL ini Desa Genteng Kulon sudah merampungkan 1.888 sertifikat,” tambahnya.

Sementara, pendamping Desa Iqbal mengungkapkan, jika memang terjadi dugaan Pungli, pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi, agar persoalan ini terang benderang.

“Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, laporkan saja ke polisi,” sergah Iqbal saat mendampingi Kades Supandi.

Untuk menjernihkan dan mengclearkan masalah PTSL ini, Kades Supandi berjanji akan menghadirkan sukarelawan dan mengundang massa Combat supaya persoalan ini tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. (red)

Caption : Kades Genteng Kulon Supandi (Kaos Hijau) didampingi pendamping desa Iqbal, saat menjelaskan biaya PTSL kepada LSM Cambat

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button